img
Diskominfo Sarolangun Raih Penghargaan Instansi Informatif dari Komisi Informasi Jambi

SAROLANGUN - Kabupaten Sarolangun kembali menerima penghargaan gemilang tingkat Provinsi Jambi. Kali ini penghargaan diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sarolangun, yaitu berupa penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 Seprovinsi Jambi kategori Instansi Informatif.

Penghargaan yang hanya diterima oleh tiga Kabupaten seprovinsi Jambi ini, diterima langsung oleh Pj Bupati Sarolangun, Henrizal, didamping Kadis Kominfo Kabupaten Sarolangun, Muhammad Idrus, kemarin, Jumat, (16/12/2022), di Hotel Wiltop Kota Jambi.

Pada kesempatan tersebut PJ Bupati Sarolangun, Henrizal, sangat bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Pemkab Sarolangun khususnya Diskoninfo Sarolangun. Menurutnya, di era sekarang ini keterbukaan publik sangat penting, sehingga instansi pemerintah berkewajiban untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Di era sekarang ini, sudah tidak ada lagi hal-hal yang di tutup-tutupi. Hal ini memang berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 terkait informasi publik. Dimana seluruh instansi pemerintah dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Sarolangun, Muhammad Idrus,  mengucapkan banyak terima kasih, atas diraihnya penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Jambi ini. Dirinya juga berterima kasih kepada para kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun atas dukungannya selama ini.

“Alhamdulillah Kabupaten Sarolangun mendapatkan penghargaan kategori Informatif  yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan penghargaan yang lebih baik dari tahun 2021 yang lalu. Pasalnya tahun lalu kita (Sarolangun) memperoleh kategori menuju Informatif,” ujarnya.

Untuk diketahui, tambahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun  2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2022. Ada empat kategori penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik, yaitu  tidak informatif, cukup informatif, menuju informatif dan terakhir adalah informatif.

“Kami mohon dukungan dari seluruh kepala OPD agar para pejabat PPID pelaksana dan Administrasi PPID di masing-masing OPD dapat berperan aktif untuk mengupload data yang wajib diinformasikan pada aplikasi PPID yang sudah tersedia. Mudah-mudahan  predikat Informatif ini dapat terus kita pertahankan,” harapnya.

Diketahui, penghargaan kategori informatif ini hanya diterima oleh 3 kabupaten/kota, dari 11 kabupaten/kota se-provinsi Jambi. Sementara daerah lain mendapatkan kategori menuju informatif, dan telah melewati berbagai tahapan-tahapan penilaian. Ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Jambi, Indra Lesmana.

Menurut Indra Lesmana, dikutip dari JEK TV Jambi, sejak bulan September 2022 yang lalu, Komisi Informasi telah melakukan monitoring dan evaluasi. Menilai instansi-instansi dalam memberikan informasi ke publik.

“Komisi Informasi telah memberikan penilaian terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi Jambi, baik OPD, Pemkab, maupun Pemerintah Provinsi, maupun badan-badan publik vertikal yang ada di Jambi. Termasuk BUMD, SMA dan SMK yang ada di Provinsi Jambi,” terangnya. (*)