PENGAJUAN KEBERATAN

PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

1.   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID setelah diterimanya jawaban atas permohonannya yang pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. 

2.   Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.           

3. PPID akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

a. PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;

b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

c. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik. 

4. PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

a. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;

b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

c.Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

5. Mekanisme Penyelesaian sengketa informasi yaitu:

a. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;

b. Tim Pertimbangan PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;

c. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN,dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.

FORMAT PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI (UNDUH DISINI)