img
Pemkab Sarolangun Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RTRW 2022-2042

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun tahun 2022-2042 di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, Selasa (12/07/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM yang dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Endang Abdul Naser, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs. H. Fahrul Rozi, beserta anggota M. Fadlan Kholiq, Jefri Sonnefil, Siti Asiyah Harahap.

Selain itu hadir juga Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani, ST, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, para pemangku kepentingan dan puluhan peserta dari berbagai stake holder.

Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini didasari atas Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Tentang Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Tujuannya untuk mempublikasi draft hasil penyusunan RTRW dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat secara aktif dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

“Peserta terdiri dari OPD, Pihak Swasta, Ormas, LSM, Pemerintah di daerah perbatasan, Akademisi dan Media Massa.;Pelaksanaan kegiatan ini bila ada kekurangan, kami meminta maaf sebesar-besarnya. Kami juga harapkan kegiatan ini nantinya dapat menyerap aspirasi demi penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun Henrizal dalam arahannya mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RTRW yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat

RTRW dilakukan revisi setiap lima tahun sekali, bahwa ada RTRW Nasional, RTRW Provinsi mengacu kepada RTRW Nasional, dan turunannya RTRW Kabupaten yang hari ini kita laksanakan konsultasi publik.

“Secara umum revisi RTRW difokuskan pada penyelarasan dengan RPJMD serta mengakomodasi dinamika kebutuhan pembangunan Kabupaten Sarolangun serta kebutuhan ruang dalam kurun waktu hingga 20 tahun kedepan,” katanya.

Henrizal juga menjelaskan bahwa penyusunan RTRW ini sangat penting karena merupakan salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayah, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang dan berperan sebagai solusi konflik pemanfaatan ruang yang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun, tentunya dalam hal ini kami sangat berharap bapak/ibu yang hadir untuk memberikan masukan,”katanya.

“Secara umum revisi RTRW ini disusun kebutuhan daerah, isu-isu strategis daerah, berdasarkan informasi goefasial. Kita tahu bahwa RTRW itu ada azasnya yakni azas keterpaduan, sehingga jangan sampai kita melaksanakan penyusunan RTRW sudah ada aturan baru tentang revisi RTRW,” kata dia menambahkan.

Selain itu, semua masukan dari kegiatan ini akan diarahkan dan sesuaikan dengan RTRW provinsi. Maka tentunya untuk kesempurnaan ini diharapkan partisipasi aktif peserta yang hadir disini untuk menyampaikan aspirasi dan masukan bersifat konstruktif terhadap rencana tata ruang yang akan dijelaskan oleh beberapa pakar dan narasumber.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim forum konsultasi publik penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2022-2042 saya nyatakan dibuka,” katanya.

Usai pembukaan kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan dari berbagai Nara sumber dan diskusi aktif dari seluruh peserta yang hadir dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2022-2042. (*)