SURAT EDARAN NOMOR 4001021411KESRA/1/2026 TENTANG PELAKSANAAN TAKBIRAN DALAM RANGKA PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1447 H/2026 M DI KABUPATEN SAROLANGUN
Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447H/2026 M, maka dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Wilayah Kabupaten Sarolangun, dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk :
1. Umat Islam diizinkan untuk melaksanakan takbiran Idul Fitri di Masjid, Musholla, dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta menjaga nilai toleransi.
2. Takbiran keliling hanya boleh dilakukan di lingkungan desa/kelurahan masing-masing dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan tidak mengganggu lalu lintas.
3. Memanfaatkan momentum hari raya Idul Fitri untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Tidak melakukan perayaan hari raya Idul Fitri dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/mercon dan kebut-kebutan di jalan raya.
5. Kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi perayaan malam hari raya Idul Fitri secara berlebihan.
6. Kepada seluruh Camat, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan diharapkan partisipasinya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan perayaan hari raya Idul Fitri sesuai dengan poin 1 s.d 5 di atas.
7. Kepada seluruh aparat keamanan baik TNI/POLRI dan Satpol-PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Demikian disampaikan dan disebarluaskan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.