img
Tinggal 229 Aset Tanah Pemda Yang Belum Sertifikat

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun terus melakukan upaya dalam rangka mensertifikasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2018 yang lalu jumlah aset tanah Pemda yang belum disertifikat ada sebanyak 523 bidang tanah (Persil), namun hingga tahun 2021 ini sudah lebih dari separuhnya telah disertifikat.

Kepala Dinas Permukiman, Kebersihan, Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) H Saipullah mengatakan bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2021 ini sudah ada 294 bidang aset tanah milik Pemda yang telah disertifikat.

“Kegiatan sertifikasi tanah memang kita diminta oleh BPK itu untuk agar segera tanah yang milik Pemda itu semuanya di sertifikat. Kita sudah berupaya sejak tahun 2018 itu sampai dengan tahun 2021 itu sudah 294 Persil yang sudah di sertifikat,” katanya, Rabu (02/06) kemarin kepada media ini.

Sementara saat ini yang belum ada sertifikat sebanyak 229 bidang tanah. Rencananya, kata Saipullah jika tidak ada halangan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021 ini akan dilakukan sertifikasi aset tanah Pemda sebanyak 100 persil.

“Sisanya sebanyak 129 Persil insa Allah akan kita selesaikan tahun 2022 mendatang, sesuai target kita yang diharapkan nanti selesai semuanya,” katanya.

Untuk memudahkan proses sertifikasi aset tanah tersebut, Pemkab Sarolangun melakukan kerja sama berupa MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sarolangun dalam rangka melakukan pengukuran peta bidang tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

Dalam proses sertifikasi aset tanah tersebut, seluruh opd akan melakukan pendataan aset tanah dan melakukan verifikasi.

Akan tetapi tentunya dalam program ini tidak akan berjalan jika tidak di topang oleh anggaran, sebab bisa saja nanti akibat dampak virus Corona dilakukan pemotongan anggaran atau refocusing anggaran.

“Kendala menurutnya dari segi anggaran bila dilakukan refocusing anggaran karena wabah pandemo virus corona, namun yang namanya sertifikat tidak kami potong dan tetap kita laksanakan,” katanya.

Untuk saat ini aset tanah Pemda yang belum sertifikat itu, katanya ada di Daerah Spintun, Kecamatan Pauh, Banguman sekolah, serta jalan-jalan yang memang sudah menjadi aset pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“kita harapkan memang semua aset pemda tercatat, agar tidak ada yang hilang apalagi sudah ada sertifikat. Termasuk nanti kita harapkan juga tanah khas desa untuk dicatat semua, karena itu perlu Apakah diserahkan ke desa atau diserahkan ke pemda ,tapi yang namonyo aset pemda harus jelas, harus tercatat memang betul-betul di aset ,tapi memang tanah khas desa ini belum Ado kajian oleh aset,” katanya.

Sumber: penajambi.co