img
Tangkal Ancaman PETI Terhadap Ribuan Hektar Sawah, Pemkab Sarolangun Dorong Pembuatan Perda Hingga Sanksi Pidana

Sarolangun - Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Tanaman Pangan dan Kholtikoltura dan Perkebunan (DTPHP), saat ini tengah fokus mendorong terbitnya perda terkait perlindungan terhadap ribuan hektar sawah yang ada dalam wilayah setempat.

Adapun potensi ribuan hektar sawah yang ada saat ini terletak di Kecamatn Limun, CNG, Pelawan, Batang Asai, Kecamatan Sarolangun, Pauh dan Air Hitam.

” Kita saat ini sedang menggarap rencana pembuatan perda tentang LP2B, sebagai payung hukum melindungi ribuan hektar potensi sawah didaerah kita ini dari ancaman kerusakan lingkungan, akibat alih pungsi lahan ataupun aktivitas ilegal PETI,” kata Sakwan Kadis TPHP Sarolangun melalui Kabid Sapras Ade Irawan Selasa (13/04).

Sebab kata dia ancaman tersebut bukan tidak mungkin terjadi, apalagi aktivitas ilegal itu cukup menjanjikan, sehingga hal ini bisa saja terjadi, kapanpun dan dimanapun.

” Nah, makanya kita selaku dinas terkait mendorong pembuatan regulasi terkait itu yang saat ini sedang dikaji secara akademis oleh pihak menkumham, ” katanya menambahkan.

Pembuatan perda itu diselaraskan dengan uu no 41 tahun 2009 tentang LP2B atau tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta diperkuat dengan PP 30 tahun 2012 tentang pembiayaan perlindungan lahan berkelanjutan.

” Yang jelas ada tahapan sangsi bagi pelanggar, sampai sangsi pidana nya. Tapi sejauh ini kita bersyukur dari 5003 Hektar sawah yang kita miliki saat ini masih utuh dan tetap terjaga, kalaupun ada yang rusak itu tidak banyak hanya sedikit, dan itupun akibat bencana alam banjir,” kata Ade.

Sumber: penajambi.co