img
Pimpin Rapat Polemik RSUD Sarolangun, Pj Bupati Bachril Bakri Tegaskan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc memimpin langsung rapat pembahasan atas polemik RSUD Prof dr Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/05/2023) di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun.

Diketahui polemik RSUD Sarolangun bermula saat para dokter spesialis melakukan mogok kerja sehingga pelayanan poliklinik Rawat jalan di rumah sakit sempat ditutup sehingga mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang hendak berobat.

Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Staf Ahli Bupati H Adnan, M.Kes, Asisten l Sarolangun Drs H Arief Ampera, Asisten III Hazrian, SE, M.Si, Inspektur Daerah Henriman, S.Sos, Peltu Kepala BKPSDM Sarolangun H Adnan, M.Kes, Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, S.KM, M.Kes, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, MH,Kabag Organisasi Setda Sarolangun Charles Siringgo-ringgo dan Kabag Prokopim Setda Sarolangun Sulaiman, SE serta sejumlah OPD terkait.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di RSUD Sarolangun memang dikarenakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para dokter spesialis yang bertugas belum dibayarkan dari bulan Januari hingga saat ini, sehingga para dokter spesialis melakukan mogok kerja yang akibatnya mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

" Tadi kita sudah memanggil OPD terkait, Asisten I, direktur RSUD, Kabag hukum, Dinas kesehatan, dan diputuskan bahwa regulasinya belum clear, harus ada perbup terkait pencairan TPP dokter spesialis ini," katanya.

Menurut Sekda, Perbup sebagai regulasi pembayaran TPP tersebut saat ini sedang digodok di Kantor Kemenkumham Perwakilan Provinsi Jambi. Jika tidak ada aral melintang, besok pada hari Jumat Kabag Hukum Setda Sarolangun akan berkoordinasi ke kemenkumham terkait proses tersebut.

" Besok akan mengkoordinasikan ke kemenkumham baru ke biro hukum Setda Sarolangun, baru koordinasi ke kementrian, terbit perbup itu baru regulasi keluar dan baru bisa dicairkan," katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD sarolangun harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, para dokter spesialis yang memegang teguh kode etik profesi tentu tidak boleh meninggalkan tugas dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat bekerja dengan disiplin dalam melaksanakan tugas.

" Direktur kita harapkan melakukan koordinasi internal untuk tetap memastikan seluruh tenaga dokter spesialis untuk menjalankan tugasnya, karena tidak boleh pelayanan terhenti. Saya minta kepada seluruh tenaga dokter spesialis agar melaksanakan tugasnya dan kami Pemerintah Daerah tegaskan pelayanan rumah sakit tetap berjalan," katanya.

Bachril Bakri juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sarolangun secepatnya akan menyelesaikan akar permasalahan tersebut, namun memang karena Peraturan Bupati mengenai pembayaran TPP para dokter spesialis ini masih dalam proses sehingga diharapkan agar bersabar menunggu.

" Kita Pemda tentu berupaya Peraturan Bupati tentang itu bisa segera di proses dan terbit segera. Kita sudah perintahkan kepada asisten dan Kabag hukum untuk koordinasi ke kemenkumham Jambi dan biro hukum Setda Sarolangun. Kalau jadwalnya 3x14 hari, dan kita berusaha secepatnya agar TPP bisa dicairkan, kita berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bisa memprosesnya cepat, sembari kita menunggu prosesnya selesai," katanya.(IKP-DISKOMINFO)