Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi dan Unsur Forkopimda Sarolangun Sepakati Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
SAROLANGUN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarolangun menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Gazebo Lapas Kelas IIB Sarolangun, Rabu (11/3/2026).
Kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah institusi, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muaro Tebo, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kepolisian Resor Sarolangun, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0420/Sarko. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan sosial.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Bupati Sarolangun Hurmin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sarolangun Muhammad Arief, Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah yang diwakili Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, Dandim 0420/Sarko Yakhya Wisnu Arianto yang diwakili Mayor CHK Dedy Afrizal, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Rolly Manampiring.
Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung atau perwakilannya, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo Mat Burki, serta jajaran pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Ditjen Pemasyarakatan.
Dalam keterangannya kepada awak media usai kegiatan, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Menurut Irwan, pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang bertujuan memberikan alternatif hukuman selain pidana penjara. Skema ini diharapkan mampu memberikan efek pembinaan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial yang menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam KUHP yang baru,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun penjara serta telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Melalui mekanisme tersebut, pelaku tindak pidana dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, karena tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada hukuman penjara yang berpotensi menambah kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Irwan menambahkan bahwa melalui penerapan pidana kerja sosial, para pelaku tindak pidana tetap menjalani hukuman, namun dalam bentuk aktivitas yang memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosial.
“Melalui skema ini, pelaku tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, tetapi dalam bentuk kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa nota kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut akan menjadi pedoman awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Sarolangun. Penerapan kebijakan ini direncanakan berlangsung selama enam bulan sebagai masa uji coba sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaannya.
Selama masa tersebut, seluruh pihak yang terlibat akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas pelaksanaan kebijakan serta melakukan penyesuaian apabila diperlukan.
Menurut Irwan, evaluasi tersebut penting agar implementasi pidana kerja sosial benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Ia juga berharap melalui kerja sama lintas sektor ini, pelaksanaan pemidanaan di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Ke depan kita berharap mekanisme ini dapat berjalan dengan baik, sehingga proses pemidanaan tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada upaya pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelaku,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi salah satu solusi dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.