img
Jelang MTQ Provinsi Jambi, Satpol PP Sarolangun Tertibkan PKL Di Pasar Atas Sarolangun
  • BOB
  • August 14, 2023
  • Pengunjung (178)

SAROLANGUN - Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOl PP) Kabupaten Sarolangun melakukan kegiatan Razi penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan lintas sumatera di Kawasan Pasar Atas Sarolangun, Kota Sarolangun, Senin (14/08/2023).

Penertiban PKL tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Jambi yang ke-52 Tahun 2023 yang akan berlangsung pada 21-30 Agustus 2023.

Kegiatan razia tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Kasatpol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, jajaran OPD terkait beserta personil gabung terdiri dari TNI/Polri, Personil Satpol PP, Personil Dinas Perhubungan, dan personil Dinas Damkar Sarolangun.

Kepada sejumlah awak media, Kasatpol PP Sarolangun Muhammad Idrus mengatakan bahwa penertiban tempat jualan atau lapak pedagang kaki lima ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2020 tentang ketertiban Umum serta dalam rangka menjaga wajah kota Sarolangun tetap indah, nyaman dan aman.

Apalagi dalam waktu dekat, Kabupaten Sarolangun menjadi tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi yang ke-52 Tahun 2023, sehingga pada saat MTQ ini wajah kota Sarolangun tidak terganggu oleh gerobak liar atau lapak pedagang kaki lima.

” Hari ini kita mensterilkan pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya,”katanya.

Salah satu kendaraan milik pedagang juga diangkut petugas saat berjualan bukan pada tempatnya

Muhammad Idrus juga mengatakan sebelum adanya operasi penertiban yang pada hari ini berlokasi di sepanjang jalur lintas kota Sarolangun hingga ke laman besamo. Pihaknya telah mengingatkan kepada para pedagang agar setelah berjualan dapat merapikan kembali lapaknya masing-masing.

” Kita sudah kasih peringatan beberapa kali, hingga pada hari ini operasi yang sudah kita jadwalkan dengan aparat terkait TNI-POLRI dan OPD terkait,” katanya.

Sat Pol PP pada Operasi penertiban ini pun mengandeng OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Peringdangkop serta Dinas lingkungan Hidup. Iapun mengatakan untuk jadwal operasional para pedagang untuk bisa berjualan yaitu sekitar pukul 15.00 sampai dengan pukul 00.00 malam hari.

” Semua itu di atur. Pedagang tidak boleh menggunakan badan jalan atau trotoar. Untuk lapak milik pedagang yang sudah di angkut oleh petugas akan langsung di bawa lalu di musnahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA),” katanya. (*)