BUPATI SAROLANGUN SAMPAIKAN EMPAT RANPERDA TINGKAT I DALAM RAPAT PARIPURNA
Rapat Paripurna tahap I tingkat I dengan agenda penyampaian beberapa poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun, Rabu (10/6/2020) dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan, tampak semua anggota rapat menerapkan sistem protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pembahasan itu, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2020. Dan satu Ranperda di luar propemperda.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dan jajaran beserta Bupati Sarolangun Cek Endra, Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri dan Forkopimda.
Setelah forum terpenuhi, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari membuka rapat dan dilanjutkan penyampaian Ranperda.
Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan empat ranperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah.
Keempat ranperda tersebut Ranperda yang dibahas tersebut, di antaranya tiga ranperda yang di dalam propemperda tersebut yakni ranperda tentang pajak daerah. Kemudian ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah tentang retribusi pasar grosir atau pertokoan, dan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Serta satu ranperda diluar propemperda, yakni ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022
"Pengajuan keempat ranperda ini tentunya dalam rangka mewujudkan pembangunan efektif dan efisien serta berkeadikan di Kabupaten Sarolangun. Dibutuhkan perencanaan pembangunan daerah yang baik dan apa yang kita lakukan ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT," katanya.
Kemdudian, dalam pengelolaan barang milik daerah, kata Bupati Cek Endra bahwa barang milik daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan barang milik daerah harus dilakukan dengan bijak agar efektif, efisien dan sesuai kebutuhan daerah serta bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah. Maka perlu dilakukan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah
"Kami harap dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan dapat dijadikan menjadi peraturan daerah, untuk menjadi landasan hukum yang berkeadilan. Dan kita tetap mengikuti perkembangan pemerintah pusat, perda yang kita hasilkan ini nantinya akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi pemerintahan yang lebih tinggi," katanya.