TV Digital, Set Top Box, dan Cara Settingnya
TV digital adalah era baru dunia penyiaran di seluruh dunia, termasuk Indonesia. TV digital dapat menghadirkan tayangan berkualitas secara gratis walaupun bukan layanan streaming internet maupun TV kabel berlangganan.
Televisi (TV) di rumah kamu masih analog? Model jadul? Ayo, segera ganti TV analog ke TV digital (Analog Switch Off/ASO). Tak perlu beli TV baru untuk bisa menikmati tayangan siaran TV digital, tinggal pakai perangkat digital khusus atau disebut set top box.
Apa itu TV Digital?
TV Digital adalah penyiaran yang menggunakan standar Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Artinya menggunakan frekuensi radio VHF/UHF, seperti halnya TV analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Kalau TV analog, semakin jauh posisi antena dari lokasi stasiun pemancar TV, sinyal akan semakin melemah. Gambar siaran yang diterima pun semakin buruk dan berbayang.
Tetapi tidak dengan TV digital. TV digital menyajikan gambar dan suara yang lebih jernih dibanding TV analog. Jadi, tidak ada lagi yang namanya gambar berbayang atau bintik-bintik semut pada monitor TV.
Inilah perbedaan TV analog dengan TV digital. TV digital hanya mengenal dua status, yakni Terima (1) atau Tidak (0).
Selagi set top box masih dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, bila sinyal tidak diterima set top box (STB), gambar dan suara siaran TV digital tidak muncul.
Kelebihan TV Digital
Beberapa kelebihan TV digital dibanding TV analog, di antaranya:
- Kualitas gambar dan suara lebih jernih dan jelas
- Canggih teknologinya karena tersedia fasilitas tambahan, seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian
- Terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif, di mana pemirsa dapat secara langsung memberi rating terhadap suara program siaran
- Ada teknologi parental lock sehingga orangtua dapat mengatur program acara sesuai usia anak
- Bisa menikmati siaran TV digital lebih lengkap karena banyak pilihan Jumlahnya bisa mencapai ratusan channel
- Program siaran yang bermutu untuk masyarakat
- TV digital gratis, tanpa butuh kuota internet atau berbayar setiap bulan karena merupakan layanan free to air.
Set Top Box TV Digital
Set top box TV digital adalah perangkat penerima siaran TV digital. STB TV digital ini merupakan komponen penting dalam migrasi TV analog ke TV digital.
Set top box bisa disebut juga receiver TV digital atau dekoder. Lengkapnya, set top box TV digital adalah peranti teknologi informasi yang tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.
Cara kerja STB TV digital, yaitu mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke TV analog. Jadi, tinggal pasang set top box di TV analog, kamu bisa menikmati siaran TV digital.
Set box TV digital juga mampu menyajikan fitur tambahan, seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya, sehingga orangtua dapat mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.
Set top box berbeda sesuai jenis penyiaran TV-nya. Ada STB DVB-C (kabel), DVB-S (satelit), DVB-IPTV (internet protokol TV). Untuk TV digital menggunakan STB DVB-T2.
Set Top Box TV Digital Terbaik dan Harganya
Set top box TV digital terbaik adalah set top box yang memiliki sertifikasi dari Kominfo. STB TV digital yang sudah bersertifikat dijamin bahwa STB pasti bisa digunakan. Semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Selain itu, cara aman pilih set top box TV digital terbaik, yaitu pilih STB yang ada tulisan DVB-T2. Di kemasan STB TV digital ada tulisan “Siap Digital,” yang merupakan tanda siap digital. Ada juga tambahan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.
STB TV digital sudah bisa kamu beli di toko elektronik maupun situs belanja online. Harga set top box TV digital bervariasi, mulai dari Rp 100 ribuan. Sudah dapat STB, remote control, dan kabel AV.
Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik yang Telah Mendapat Sertifikasi Perangkat
Kominfo pun telah merilis daftar perangkat STB terbaru yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Adapun 23 daftar STB dan tipenya yang telah mendapatkan sertifikasi perangkat dari Kominfo, dirangkum dari laman resmi siarandigital.kominfo.go.id:
- NEXMEDIA - NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- POLYTRON - PDV 600T2
- ICHIKO - 8000HD
- AKARI - ADS-2230
- AKARI - ADS-210
- AKARI - ADS-168
- VENUS - Brio
- TANAKA - T2
- MATRIX - APPLE
- EVERCOSS - STB1
- NEXTRON - NT2000-D
- NEXTRON - TR 1000
- EVINIX - H-1
- EVERCOSS - STB Max
- EVERCOSS - STB Pro
- EVERCOSS - STB Mini
- MATRIX - CH-77
- AKARI - ADS-525
- TANAKA - T2 JURASSIC
- TANAKA - T2 New
- FREEBOX - H-1
- VISIO - HS1685
- KUBIK - Kubik Arca DVB-T2
Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat Kominfo bisa dillihat di aplikasi SIRANI (Aplikasi Mobile Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi) tersedia di App Store dan Google Play Store, atau akses siarandigital.kominfo.go.id atau sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Antena TV Digital
Untuk dapat menerima siaran TV digital, baik dari TV analog yang sudah disambung ke set top box maupun TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2, tetap harus menggunakan antena sebagai penangkap sinyal.
Antena digital TV yang digunakan adalah antena rumah biasa, yakni antena UHF luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor).
Rekomendasi Antena TV Digital Terbaik dan Harganya
Ini rekomendasi antena TV digital terbaik dan harga antena TV digital:
NO
Merk Antena TV Digital Terbaik
Harga
1
PX Digital TV DA-5700
Rp 179.000
2
PX Digital TV Antenna DA-1201NP
Rp 199.000
3
Intra INT-555DGT
Rp 97.500
4
Titis TT1000
Rp 75.000
5
Sanex WA-950TG
Rp 107.000
6
Toyosaki AIO 200
Rp 117.500
7
PF HDU 19
Rp 159.000
8
Phillips SDV8622T
Rp 878.000
9
Krisbow UVR-AV209
Rp 225.000
10
Intra Antenna Digital INT002
Rp 89.500
Tahapan Migrasi TV Analog ke Digital
Pelaksanaan ASO akan dimulai pada 2022 mendatang dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Revisinya diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Adapun rincian jadwal ke dalam beberapa tahapan untuk mematikan siaran TV analog antara lain:
- Tahap Pertama
Berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
- Tahap Kedua
Paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
- Tahap Ketiga
Akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9 hingga 2 November 2022
sumber: cermati.com/tv-digital