img
Bupati Cek Endra Beraudiensi dengan Menteri LHK RI Tentang Pengukuhan Hutan Adat

Sarolangun - Bupati Sarolangun Drs. H. Cek Endra beraudiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) tentang Pengukuhan hutan adat, di Kantor KLHK Jakarta, Kamis 9 September 2021.

Audiensi tersebut adalah tentang pengukuhan hutan adat Desa Berkun, Desa Maribung dan Desa Napal Melintang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Pada audiensi ini Bupati Cek Endra juga menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan yang akan di masukkan dalam rencana perubahan peraturan daerah RT/RW Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Ikut hadir dalam audiensi, Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser, Asisten l Arif Ampera, Kadis TPHP Sakwan, Kabag Hukum M. Malik, Kabag Pemerintahan, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Misriadi KPH Limau Hulu dan Tim TKPRD.

“Hari ini kita beraudiensi dengan Menteri LHK tentang Pengukuhan hutan adat Desa Berkun, Desa Maribung dan Desa Napal Melintang Kecamatan Limun, juga menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan,” kata Bupati.

Dalam keterangannya, Bupati Cek Endra mengatakan Kabupaten Sarolangun sangat peduli dengan pelestarian hutan dan lingkungan yang selama ini sudah diterbitkan 8 (Delapan) lokasi Hutan Adat dan 69 (Enam puluh sembilan) Izin Perhutanan Rakyat terbanyak di Provinsi Jambi.

“Kabupaten Sarolangun sangat peduli dengan pelestarian hutan dan lingkungan yang selama ini sudah diterbitkan 8 lokasi Hutan Adat dan 69 Izin Perhutanan Rakyat terbanyak di Provinsi Jambi,” terang Bupati Cek Endra.

Lanjut Bupati, Pertemuan dengan Kementerian LHK dalam rangka untuk tambahan 12 (Dua belas) lokasi hutan adat dan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan.

“Alhadulillah disambut baik oleh KLHK dan segera diproses,” ucap Bupati Cek Endra.

Dengan audiensi dan diterimanya usulan tambahan 12 lokasi hutan adat dan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan ini, Bupati Cek Endra menyebut, kedepannya dengan adanya aturan Perhutanan masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masyarakat segera mendapat kepastian hukum.

“Kedepannya masyarakat akan segera mendapat kepastian hukum dan dengan adanya aturan Perhutanan Masyarakat oleh KLHK,” pungkas Bupati Cek Endra.