img
Pemkab Sarolangun Tiadakan Ujian Nasional 2021, Ini Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan

Sarolangun – Pandemi Covid-19 berdampak pada dunia pendidikan. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan adalah peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi para peserta didik di Indonesia.

Kepastian tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Mengacu pada edaran tersebut, Pemkab Sarolangun, Jambi juga mengeluarkan kebijakan terkait Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tingkat SD-SMP tahun 2021 ditiadakan. Kepastian itu di sampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun Helmi, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Selain surat edaran Mendikbud, juga mempedomani surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK.540/ Disdik-1.1/VI/2020 tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 yang dibarengi dengan hasil keputusan rapat antara Korwas, ketua MKPS dan KKPS bersama kepala Dinas dan jajarannya pada tanggal 16 Maret 2021.

“Dengan ditiadakan ujian tersebut maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” kata Helmi.

Menggunakan Nilai Rapor Harian

Kadisdikbud Sarolangun mengatakan Ujian Nasional serta Ujian Kesetaraan tidak lagi dijadikan sebagai acuan untuk penentu kelulusan.

Bukti kelulusan dikembalikan pada rapor per semester, dengan disertai keterangan baik dari peserta didik, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Disamping itu, ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan. “Secara tekhnis dalam implementasi, kesemuanya mengacu pada aturan yang ada,” tandasnya.

Sumber: warta9.com