Wabup Gerry Trisatwika Hadiri Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026
SAROLANGUN– Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, S.E. menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin pagi, 14 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Sarolangun hadir bersama jajaran pemerintah provinsi dan unsur terkait lainnya. Turut hadir Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani beserta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Dari Kabupaten Sarolangun, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun AKP Nurul Laili, S.Tr.K., Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun Setiadi, S.Pt., serta Kepala Samsat Sarolangun Hodari.

Program pemberian keringanan pokok dan sanksi PKB tersebut dinilai memiliki arti penting dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kehadiran Wakil Bupati Sarolangun dalam kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan publik yang semakin mudah, efektif, dan responsif kepada masyarakat.

Sinergitas antara pemerintah daerah, kepolisian, pengelola pendapatan daerah, serta Samsat menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan informasi mengenai program keringanan PKB dapat tersampaikan secara luas hingga ke tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga mendorong agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap penguatan pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan.

Kegiatan sosialisasi dan sinergitas ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, sekaligus memastikan pelaksanaan program keringanan PKB Tahun 2026 berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Sarolangun.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk terus hadir mendukung kebijakan yang memberikan kemudahan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Membangun Negeri Menuju Sarolangun Maju.(IKP-KOMINFO)