img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Hadiri Rapat Paripurna DPRD
  • BOB
  • June 11, 2024
  • Pengunjung (151)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, menghadiri rapat paripurna DPRD Sarolangun pada Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Syahrial Gunawan, SE, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Sarolangun. Dari pihak eksekutif, hadir pula Plh Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, beserta para staf ahli, asisten Bupati, kepala OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Bachril Bakri menyampaikan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun tahun 2044-2044 dan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023.

Bachril Bakri menekankan pentingnya penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda untuk menjamin kepastian investasi dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam RTRW. "Kami harapkan agar Ranperda RTRW ini segera ditetapkan menjadi Perda karena penting untuk menjamin kepastian investasi dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Bachril Bakri.

Selain itu, Bachril Bakri juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai APBD tahun 2023. Ia menjelaskan tentang realisasi keuangan, total penerimaan pendapatan, dan pendapatan lainnya. "Kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang APBD tahun 2023, termasuk realisasi keuangan, total penerimaan, dan pendapatan lainnya. Kami berharap semua yang disampaikan dapat ditetapkan oleh anggota dewan yang terhormat," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Bachril Bakri juga menyerahkan dokumen terkait kedua Ranperda kepada Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Syahrial Gunawan. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses pembahasan dapat segera dilakukan sehingga kedua Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola ruang wilayah dan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, serta pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efektif di Kabupaten Sarolangun. (IKP-KOMINFO)