Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Hadiri Musrenbang Kecamatan Pelawan
SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pelawan pada Selasa, 23 Januari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Waka II DPRD Sarolangun, Plt Kepala Bappeda Sarolangun, para Kepala OPD, unsur Tripika Kecamatan Pelawan, para kepala desa, PKK, dan delegasi desa.
Musrenbang Kecamatan ini merupakan bagian penting dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan berbagai komponen masyarakat dan pemerintah. Prioritas perencanaan pembangunan daerah dalam RKPD 2025 mencakup peningkatan infrastruktur daerah, perekonomian daerah dan masyarakat, peningkatan tata kelola pemerintahan, responsif gender, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Plt Kepala Bappeda Sarolangun, Maria Susanti, mengungkapkan bahwa hasil Musrenbang desa/kelurahan sebelumnya telah diinput ke SIPD, dan Musrenbang kecamatan dilakukan untuk membahas usulan perencanaan pembangunan daerah. Meskipun tidak semua usulan dapat diakomodir dalam RKPD tahun 2025 karena keterbatasan keuangan daerah, forum Musrenbang diharapkan dapat berjalan demokratis, efektif, transparan, dan efisien untuk mencapai keselarasan pembangunan daerah.
Penjabat Bupati Bachril Bakri menekankan bahwa pelaksanaan Musrenbang kecamatan merupakan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Hasil dari Musrenbang di tingkat desa/kelurahan akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten dan tahapan proses penyusunan RKPD Sarolangun.
Selain memberikan apresiasi kepada para peserta Musrenbang, Bachril Bakri juga menegaskan bahwa penyusunan RKPD tahun 2025 harus mampu menjawab setiap permasalahan dengan menyelaraskan usulan dengan program Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan program strategis nasional. Usulan dari kecamatan harus disesuaikan dengan perencanaan di setiap SKPD, mempertimbangkan masukan pokir DPRD, dan memahami kewenangan pada tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. (IKP-KOMINFO)