Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Tahun 2024
SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD), menyelenggarakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan kearsipan tahun 2024. Acara ini diadakan pada 11 Juni 2024 di Aula Kantor Bappeda Sarolangun dan dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc. Kegiatan berlangsung lancar dengan kehadiran Plh Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si, Kepala DPAD Sarolangun H. A. Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, dan narasumber dari Kemendagri, Russel Simorangkir, serta Ibu Silpia, S.Pd dari Dinas Arsip Provinsi Jambi. Para staf ahli Bupati, kepala OPD, Kabid Kearsipan, dan peserta dari berbagai OPD di Pemkab Sarolangun turut hadir.
Kepala DPAD Sarolangun, Waldi Bakri, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan berdasarkan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali pengelola kearsipan dengan kemampuan pengelolaan dan penataan arsip yang sesuai aturan. Hal ini penting untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) aparatur kearsipan yang berwawasan, serta menjadikan pedoman bagi pengelolaan arsip yang memenuhi kriteria dan prinsip standar kearsipan. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 120 peserta, termasuk kasubbag perangkat daerah, pengelola arsip dari perangkat desa, perguruan tinggi, BUMD, dan organisasi lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, menekankan pentingnya komitmen dalam penataan arsip dan tata naskah dinas. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di masa depan dan mengulas kelemahan yang ada untuk diperbaiki di tahun 2024. Bachril Bakri menjelaskan bahwa arsip berfungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan alat pengawasan, yang dapat digunakan untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi arsip, seperti penggunaan aplikasi Srikandi, untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
Bachril Bakri mengungkapkan bahwa penataan arsip yang baik akan memperbaiki kualitas pengelolaan arsip di masa depan. Ia menyarankan agar dinas arsip mulai melakukan perbaikan dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip serta menjaga arsip agar tidak rusak, sehingga mudah ditemukan saat dibutuhkan. Ia juga menambahkan bahwa arsip harus dipelihara dengan baik, penggunaannya diatur, dan penyusutannya dilakukan secara tepat. Ia mengapresiasi sistem digitalisasi arsip di Sumedang yang dapat menjadi contoh bagi Kabupaten Sarolangun.
Pada kesempatan tersebut, Bachril Bakri bersama Plh Sekda Sarolangun, Dedy Hendry, dan Kepala DPAD Sarolangun memberikan penghargaan kepada lima lembaga penyelenggara kearsipan terbaik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Penghargaan tersebut diberikan kepada BPKAD Sarolangun dengan nilai audit kearsipan sebesar 70,59 (kategori sangat baik), Bappeda Sarolangun dengan nilai audit kearsipan 66,80 (kategori baik), Dinas PMD Sarolangun dengan nilai audit kearsipan sebesar 66,22 (kategori baik), BKPSDM Sarolangun dengan nilai audit kearsipan sebesar 65,26 (kategori baik), dan BPPRD Sarolangun dengan nilai audit kearsipan 64,72 (kategori baik).
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama para pejabat dan peserta, menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Sarolangun. (IKP-KOMINFO)