img
Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN Hingga 31 Maret 2021

Sarolangun – Penyelenggara Negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, baik pejabat Eselon II, III maupun IV serta sejumlah dinas tertentu yang seluruh pns wajib melaporkan.

Kepala BKPSDM H. A. Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, M.M. mengatakan laporan LHKPN ini dimulai dilaporkan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komimi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

Seluruh wajib lapor agar melaporkan LHKPN pada tahun 2020 secara online tersebut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.

“Sekarang kami sudah ada surat edaran dari pak bupati, terkait pelaporan LHKPN ini, maka kita minta untuk segera disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya didampingi Kabid Mutasi Kaprawi BM, pada Rabu (20/01/2021) saat dikonfirmasi media ini.

Kata Waldi, lebih dari 600 orang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang wajib melaporkan harta kekayaan tersebut, meliputi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Pejabat struktur Eselon II, III dan IV, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Auditor, serta khusus beberapa dinas yang seluruh pns wajib melaporkan LHKPN, yakni (1) DPMPPTSP, (2) Inspektorat, (3) Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Sarolangun.

“Dasar pelaporan LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Bupati Sarolangun nomor 35 tahun 2017 tentang LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Laporan yang dikirimkan tersebut, kata Waldi berupa dokumen asli lampiran 4 surat kuasa atas nama yang bersangkutan (Pegawai Negeri), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun, bertanda tangan diatas materai 10.000.

“Tata cara penggunaan materai mempedomani UU Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai,” katanya.

Selain itu, pada pelaporan LHKPN pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah dua tahun berturut-turut menjadi Kabupaten tercepat dalam mencapai seratus persen penyelenggara negara atau pejabat wajib lapor melaporkan harta kekayaan.
Tentunya tingkat kepatuhan pejabat negara melaporkan harta kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, patut diacungkan jempol. Sebab, pada tahun 2018 dan tahun 2019 pemerintah kabupaten sarolangun juga menjadi yang tercepat dan terpatuh Se-Provinsi Jambi dalam melaporkan LHKPN pada aplikasi milik KPK tersebut.

“Ya, sarolangun setiap tahunnya selalu bagus dalam pelaporan LHKPN. Kita termasuk kategori banyak 600-an lebih, itu 100 persen kita ingin pelaporannya tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Tujuan laporan LHKPN ini, tentunya kata Waldi selain sebagai langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

“Intinya lhkpn ini bentuk kepatuhan dari seorang pejabat negara atau penyelenggara baik itu pihak eksekutif ataupun legislatif, dalam hal ini pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun dan para unsur pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun,” katanya.

“Harapan kami ada tindak lanjut, karena setiap permasalahan selalu dikaitkan dengan LHKPN, dan ini juga rujukanlah terkait kepatuhan asn yang ada di Sarolangun, maka kami harap seluruh asn segera menyampaikan itu,” kata dia menambahkan.

Sumber: penajambi.co