img
Pemkab Sarolangun Terima Piagam dan Plakat Opini WTP 2021 Keenam Kali Secara Beruntun

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali menerima piagam penghargaan dan plakat opinit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Jambi, Rabu (30/11/2022) di rumah dinas Bupati Sarolangun.

Hal itu diterima langsung oleh Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM yang diserahkan oleh Kanwil DJPB Provinsi Jambi Supendi, SE, yang berlangsung dengan sukses.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Kepala KPPN Bangko Sahrul Alamsyah, Para asisten dan staf ahli Bupati, Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, SE beserta para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Jambi Supendi mengatakan bahwa dengan diterimanya penghargaan plakat opini WTP dari Kementrian Keuangan RI ini merupakan sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021.

” Selamat kepada pemerintah kabupaten Sarolangun yang tahun ini menjadi yang keenam kalinya secara berturut-turut meraih opini WTP ini. Di Indonesia, ada 309 daerah enam kali berturut-turut salah satunya ya Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Dijelaskannya untuk pemberian plakat opini WTP ini ada tiga jenis, yakni pertama plakat berwarna biru diberikan kepada pemerintah daerah yang meraih Opini WTP 1-9 kali secara beruntun. Kedua, plakat berwarna silver jika meraih opini WTP sebanyak 10-14 kali beruntun dan ketiga berwarna Gold, jika pemerintah daerah menerima opini WTP sebanyak 15-19 kali beruntun.

” Jadi Kabupaten Sarolangun menerima plakat yang berwarna biru,” katanya.

Selain itu, Supendi juga menyebutkan meskipun Pemkab Sarolangun meraih opini WTP bukan berarti tidak adanya temuan dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Ada tiga temuan dari hasil pemeriksaan yang harus dapat ditindaklanjuti dengan baik atas rekomendasi dari BPK RI.

” Dari temuan itu, ada temuan yang berulang, pertama temuan pengelolaan aset, belanja tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Teruslah berusaha supaya PAD Sarolangun ini bisa meningkat, mengingat dari sisi belanja sampai akhir Oktober ini Baru 66 persen, sehingga dua bulan jelang akhir tahun harus bisa merealisasikan diatas 30 persen,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi dalam rangka penyerahan plakat opini WTP dan penandatangan MoU bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.

Tentu banyak sekali informasi yang telah disampaikan oleh Kanwil DJPB terkait pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sarolangun untuk lebih baik lagi kedepan.

” Serapan anggaran APBD Kabupaten Sarolangun baru mencapai 66 persen, menjelang berakhir tahun anggaran akan ditingkatkan hingga di atas 90 persen. Mari bersama-sama kita melaksanakan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga apa yang disampaikan oleh bapak kanwil tadi dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Henrizal juga mengaku sangat berterima kasih atas pemberian penghargaan dan plakat opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut ini, dan kedepan Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan berupaya untuk mempertahankan opini WTP ini.

” Harapan kami kedepan, kami pemerintah daerah bisa meningkatkan lagi pengelolaan keuangan daerah dan akan kami perbaiki serta tindak lanjuti rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Pada saat ini juga kami sampaikan kepada seluruh kepala OPD untuk dapat menindaklanjutinya dengan baik. Terhadap beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti, saya mohon agar ditindaklanjuti segera mungkin,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal dan Kepala Kanwil DJPB Provinsi Jambi Supendi melakukan penandatangan MoU bersama dalam rangka sinergi pemanfaatan data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggara kebijakan pengelola keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. (*)