img
Pemkab Sarolangun Gelar Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat: Wujud Komitmen Lindungi Kearifan Lokal dan Kelestarian Alam
  • BAL
  • October 21, 2025
  • Pengunjung (136)

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat yang berlangsung di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Selasa(21/10/2025).

Kegiatan strategis ini menjadi langkah penting dalam upaya penetapan status hutan adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus pelestarian kearifan lokal di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

Entry meeting tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun, bersama Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), serta sejumlah pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, antara lain Kabag, Sekdin Perikanan, Plt Camat Batang Asai, Sekcam Limun, Kabid PMD, Kabid PU, Kabid Disparporada, dan para Kepala Desa yang wilayahnya termasuk dalam usulan hutan adat.

Turut hadir pula Ketua Tim Fakultas Kehutanan Universitas Jambi, Koordinator dan Anggota Tim Sekretariat Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Status Hutan Adat, Ketua KKI Warsi, Kepala KPHP Hulu Sarolangun, serta para tokoh masyarakat adat dari berbagai kecamatan yang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi ini.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sarolangun menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap proses penetapan hutan adat ini. Menurutnya, pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya wujud penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat, tetapi juga strategi penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen penuh untuk mengawal proses penetapan hutan adat ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar tentang pengelolaan kawasan, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga warisan leluhur, budaya, dan lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang,” tegas Wakil Bupati.

Sementara itu, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK RI menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan merupakan tahapan penting sebelum penetapan resmi hutan adat oleh pemerintah pusat. Tim terpadu akan melakukan pengecekan administrasi, peninjauan batas wilayah adat, serta memastikan adanya kesesuaian dengan regulasi dan dokumen pendukung yang diajukan pemerintah daerah.

“Kami berharap kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan lembaga pendamping seperti WARSI dapat memperkuat validitas usulan hutan adat ini. Prinsipnya, hutan adat adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar penguasaan lahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Fakultas Kehutanan Universitas Jambi juga menambahkan bahwa dukungan akademik menjadi bagian penting dalam proses ilmiah penetapan hutan adat, termasuk pemetaan partisipatif, identifikasi potensi sumber daya, dan penyusunan rekomendasi teknis yang berbasis data lapangan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun menempatkan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai prioritas pembangunan daerah. Dengan dukungan pemerintah pusat, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat sipil, diharapkan proses penetapan hutan adat di Sarolangun dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan ekologi wilayah.

Salah satu tokoh masyarakat adat yang hadir, Datuk M. Yusuf, menyampaikan rasa syukur atas langkah pemerintah dalam memperjuangkan penetapan hutan adat di Sarolangun. Menurutnya, hutan adat bukan hanya ruang hidup masyarakat, tetapi juga sumber penghidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan kementerian yang sudah datang langsung meninjau dan mendengarkan suara masyarakat adat. Hutan bagi kami bukan sekadar pohon, tetapi tempat kami hidup, berbudaya, dan beribadah. Dengan adanya pengakuan hutan adat, kami berharap generasi kami ke depan tetap bisa menjaga dan menikmati hasil alam tanpa merusaknya,” tutur Datuk Yusuf penuh haru.

“Kami ingin hutan ini tetap lestari. Ini bukan hanya milik kami, tapi milik anak cucu Sarolangun dan Indonesia,” tambahnya.

Kegiatan Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat ini menjadi langkah awal menuju pengesahan resmi hutan adat di Sarolangun. Proses ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.(IKP-KOMINFO)

💝 Berikan Rating Kepuasan Anda