img
Kesbangpol Sarolangun Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Di Kecamatan Singkut
  • BOB
  • December 20, 2023
  • Pengunjung (463)

SAROLANGUN - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun kembali turun ke kecamatan dalam  menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi masyarakat dalam rangka membangun Etika dan budaya politik untuk meningkatkan demokrasi, Rabu (20/12/2023) di Kecamatan Singkut.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Asisten I Setda Sarolangun bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Camat Pelawan Singkut Pajardin, SH, Lurah dan Para Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Singkut dan masyarakat.

Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung suksesnya pemilu serentak tahun 2024 mendatang, serta memberikan edukasi politik bagi masyarakat Sarolangun.

” Kami berharap kepada Kades agar bisa menjaga Kamtibmas di tingkat desa masing-masing dan peran pemerintah Desa bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita pada tanggal 14 Februari Tahun 2024 akan ada pemilihan umum,” katanya.

Jajaran Kesbangpol Sarolangun

Sementara itu, Asisten I Setda Sarolangun Arief Ampera mengatakan menyambut baik kegiatan ini, dimana kegiatan seperti ini  sebagai bentuk peran bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

” Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis,” katanya.

Bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, bantuan kendaraan operasional, distribusi logistik, penanganan trantribum dan penugasan personel linmas, serta menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.

” Hal itu sesuai dengan pasal 343 UU nomor 7 Tahun 2016 untuk kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Arif Ampera juga mengenaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta Pasal 87 ayat (4) huruf c UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

” Sosialisasi pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti: seminar, penyuluhan, spanduk, banner, iklan layanan masyarakat pemilu, dll. Sasaran utama dari sosialisasi adalah pemilih pemula dan pemilih perempuan,” katanya.

Poto bersama

Ia juga berharap dukungan dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa untuk berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan disetiap tahapan pemilu ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, melindungi dan memberikan keamanan pada penyelenggara ad hock di tingkat Kecamatan, kelurahan, dan masyarakat (agar partisipasi masyarakat tinggi), membantu kelancaran distribusi logistik pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

” Mencegah terjadinya konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan, terutama politik identitas Kelurahan. Menjaga  keberlangsungan jalannya pemerintahan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan, termasuk pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, inf bsi yang terkendali, serta realisasi program kegiatan di Kelurahan/Desa,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan dan diskusi bersama dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pendidikan politik bagi masyarakat yang berlangsung dengan lancar. (IKP-KOMINFO)