DP3A Sarolangun Gelar Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Tahun 2024
SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada Kamis (13/06/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Plh Kepala DP3A Sarolangun, H. Juddin, S.Ag, dan berlangsung dengan lancar.
Acara ini dihadiri oleh Kabid Kesetaraan Gender Arie Kusmarini, SE, narasumber dari DP3A Provinsi Jambi Yeni Erawati, S.STP, serta para peserta dari jajaran OPD dan Kecamatan dalam lingkungan Pemkab Sarolangun.
Ketua Panitia Pelaksana, Arie Kusmarini, menjelaskan bahwa kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG didasari oleh Surat Keputusan Kegiatan Nomor 16 Tahun 2024. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi para penentu kebijakan, program, dan kegiatan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan arah dan batasan tentang ruang lingkup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program dan kegiatan agar responsif gender," katanya.
Arie Kusmarini berharap kegiatan ini dapat menciptakan strategi untuk mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. Mengingat Pengarusutamaan Gender adalah program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan program yang responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA, dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah.
"Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan gender sebagai dimensi integral dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan," ujarnya.
Plh Kepala DP3A Sarolangun, Juddin, menekankan bahwa pengarusutamaan gender adalah upaya untuk menghilangkan hambatan yang menyebabkan tidak tercapainya kesetaraan dan keadilan gender. Perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan instrumen untuk mengatasi kesenjangan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan.
"Untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan, proses perencanaan dan penganggaran responsif gender harus sejalan dengan sistem yang sudah ada," katanya.
Juddin berharap kegiatan ini dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih memperhatikan aspek gender dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya, sehingga tercipta komitmen dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam program dan strategi pembangunan. Ia juga berharap seluruh OPD dapat meningkatkan pelaksanaan pengarusutamaan gender untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan gender di Sarolangun.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG saya nyatakan dibuka," katanya.
Kegiatan ini juga meliputi pemaparan materi dari narasumber dan diskusi serta tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. (IKP-KOMINFO)