img
Diskominfo Sarolangun Gelar Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021 Sekaligus Penandatangan Pakta integritas PPID Tahun 2023
  • BOB
  • December 05, 2023
  • Pengunjung (194)

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 sekaligus penandatanganan Pakta integritas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Sarolangun, Selasa (05/12/2023) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, diwakili Staf ahli Bupati Sarolangun H Muhammad, S.Ag, yang berlangsung dengan tertib dan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Kominfo Sarolangun H Ahmad Nasri, SH, MH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, S.P.,M.Sos dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir,S,HI., MH, para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun dan peserta kegiatan sosialisasi.

Dalam kegiatan tersebut, Kadis Kominfo Sarolangun Ahmad Nasri dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik;, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Sarolangun Pemerintah Kabupaten.

” Kegiatan ini dalam ranga memberikan Sosialisasi kepada PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentang PERKI nomor 01 Tahun 2021, serta penandatangan fakta integritas PPID dengan tujuan untuk mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Kadis Kominfo Sarolangun Ahmad Nasri menandatangani pakta integritas PPID

Ahmad Nasri juga menjelaskan bahwa kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan tercapainya peningkatan kualitas PPID yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat, tercapainya PPID yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat dan terwujudnya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sarolangun.

” Peserta kegiatan sebanyak 102 orang terdiri dari atasan PPID Pelaksana, PPID Pelaksana, dan Admin PPID Pelaksana OPD dalam Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sarolangun H Muhammad menyampaikan sambutan Penjabat Bupati Sarolangun mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun saya mengucapkan terima kasih sekaligus menyambut baik atas diadakannya kegiatan ini.

Menurutnya, Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan karena Peraturan Komisi Informasi ini dapat menjadi rujukan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik untuk menentukan dan menentukan standar layanan informasi publik.

” Apresiasi dan ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi yang telah memberikan pendampingan, sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh organisasi penyelenggara layanan publik di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada Masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik yang ditetapkan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Poto bersama

Untuk diketahui bersama pedoman awal penyusunan Peraturan Komisi Informasi adalah dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 sebagaimana Presiden pidato saat Musrenbangnas 2019/Penjelasan UU Cipta Tenaga Kerja, dimana secara ekonomi, kesejahteraan dan perlindungan masyarakat masuk dalam klasifikasi 5 (lima) besar terbaik.

” Maksud dan tujuan dari Peraturan Komisi Informasi memberikan kepastian hukum, mewujudkan tanggung jawab Badan Publik, memberikan arah kebijakan kepada Badan Publik, adapun tujuannya yaitu memberikan standar minimal bagi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, meningkatkan layanan informasi publik, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemohon informasi publik, dan mewujudkan masyarakat informasi,” katanya.

 Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan fakta integritas PPID se-Kabupaten Sarolangun , maka iapun berharap agar PPID merupakan dapur informasi publik agar Masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, mudah dan murah dalam rangka mengawal dan mengawasi tata Kelola pemerintahan agar berjalan secara transparan, efektif, efisien dan partisipatif untuk tercapainya pemerintahan yang lebih baik.

” Badan Publik selain mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya secara akurat, benar dan tidak menyesatkan juga mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Peserta kegiatan sosialisasi

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta integritas PPID Se-Kabupaten Sarolangun serta diakhir dengan Poto bersama dan pemaparan Nara sumber. (IKP-KOMINFO)