KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui, DPRD dan Pemkab Sarolangun Sepakat Perkuat Sinergi Pembangunan
SAROLANGUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun secara resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Sarolangun, Selasa (4/11/2025) petang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Wakil Ketua I DPRD Cik Marleni, dengan dihadiri 21 dari total 30 anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Forkopimda, Pj Sekda Sarolangun Dedy Hendry, para asisten, staf ahli bupati, serta jajaran kepala OPD dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sarolangun, Fazin Hisabi, menyampaikan laporan hasil pembahasan R-KUA dan PPAS yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menyusun dokumen anggaran yang dinilai telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Banggar memahami dan menyetujui seluruh penjelasan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Secara keseluruhan, rancangan KUA dan PPAS ini telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Fazin juga menyoroti tantangan fiskal yang akan dihadapi pada tahun 2026, terutama terkait penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Kondisi ini, kata dia, harus menjadi momentum bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih proaktif dalam menggali sumber-sumber pendanaan alternatif melalui kerja sama dan pengajuan program ke kementerian terkait.
“Dengan penurunan TKDD, kami mendorong OPD agar lebih inovatif menyiapkan proposal bantuan dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat. Pendapatan daerah harus tetap ditingkatkan melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja,” tambahnya.
Dalam laporan Banggar disebutkan, total pendapatan daerah Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1,26 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,38 miliar dan dana transfer mencapai Rp1,006 triliun. Meski terjadi penyesuaian, struktur APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan pengangguran terbuka, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Usai penyampaian laporan, seluruh anggota DPRD Sarolangun secara aklamasi menyatakan setuju terhadap pengesahan KUA dan PPAS APBD 2026. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Ahmad Jani, Wakil Ketua I Cik Marleni, dan Wakil Bupati Gerry Trisatwika mewakili pihak eksekutif.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ahmad Jani mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang dinilainya berjalan baik dalam proses penyusunan anggaran daerah. “Persetujuan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan RAPBD 2026. Kita berharap seluruh program dapat dijalankan dengan efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan syukur bersama. Dengan persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun kini memiliki pijakan kuat untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam penyusunan RAPBD 2026 — menuju tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, efisien, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (IKP-KOMINFO)