img
Izin Pembuangan Limbah B3 akan Dibagi ke Daerah

Pemerintah pusat siap membagi izin pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke pemerintah daerah. Namun rencana pembagian wewenang itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan dikhawatirkan semakin mempercepat laju perusakan lingkungan.
 
Rencana pembagian wewenang izin pembuangan limbah B3 ke daerah disebut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengkonsultasikan Rancangan itu ke publik pada Kamis (06/2). Sejumlah pemangku kepentingan seperti pengusaha tambang, pengusaha limbah, dan aktivis lingkungan hadir dalam konsultasi publik itu.
 
Salah satu yang masukan bernada kritik terhadap isi RPP ini adalah pemberian wewenang kepada daerah untuk memberi izin-izin untuk limbah B3. Pasal 180 RPP menyebutkan setiap orang yang ingin memperoleh izin dumping limbah B3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
 
Bahkan untuk pengalihan hak milik atas lokasi limbah pun demikian. Pasal 218 RPP menyebutkan setiap orang yang menghasilkan dan menyimpan, atau mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan mengolah limbah B3 akan melakukan peralihan hak milik terhadap lokasi usaha atau kegiatan wajib mendapat persetujuan dari bupati/walikota.
 
Penyederhanaan izin yang digagas KLH diapresiasi, tetapi pemberian wewenang kepada daerah berkaitan dengan limbah B3 masih dipertanyakan. Selain kapasitas pemerintah daerah melakukan penilaian atas kelayakan izin, payung hukum pemberian wewenang izin itu juga belum jelas.
 
Pasal 63 ayat (1) huruf k UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menegaskan wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, dan limbah B3 ada di tangan pemerintah pusat. Itu sebabnya, gagasan memberi wewenang ke daerah itu dianggap bertentangan dengan UU PPLH.
 
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007, pijakan hukum pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, menyebut lingkungan hidup sebagai urusan wajib daerah yang harus dijalankan. Tetapi kebijakan mengenai limbah B3 masih tetap menjadi kewenangan pusat. Wisnu Susetyo dalam konsultasi itu mengatakan seharusnya sudah dipertimbangkan banyak hal jika ingin memberikan wewenang ke daerah, termasuk standar-standar minimal yang harus dimiliki jika daerah ingin memberikan izin pengelolaan limbah B3.
 
Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, mengatakan masukan-masukan publik akan dicatat dan ditampung untuk kemudian dibahas lagi. Namun ia menekankan tidak mungkin materi RPP ini akan memuaskan semua pemangku kepentingan sekaligus.
 
Mengenai pemberian izin ke daerah, Kepala Biro Hukum dan Humas KLH, Resa Vivien Ratnawati, menjelaskan saat ini UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sedang direvisi, sehingga mungkin membawa imbas pula pada PP No. 38 Tahun 2007. Persoalannya, ada daerah yang sudah menetapkan izin dumping lewat Perda.