img
Jelang Batas Akhir, LHKPN Pemkab Sarolangun Sudah Diatas 85 Persen

SAROLANGUN - Menjelang batas akhir pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 pada tanggal 31 Maret 2022, dari 730 penyelenggara negara wajib lapor baru sebesar 85 persen lebih yang telah melaporkan melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

“Itu ada 730 wajib lapor dan sampai saat capaian kita sudah diatas 85 persen dan masih ada waktu, mudah-mudahan untuk pelaporan ini dapat dituntaskan 100 persen,” kata Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.ip, S.Sos, MM didampingi Kabid Mutasi Kaprawi, Minggu lalu kepada media ini.

Waldi Bakri juga menjelaskan sejauh ini sudah ada 657 orang yang sudah melaporkan dan ada sekitar 80-an yang belum melaporkan. Setelah dilakukan pendataan, penyebab yang belum melaporkan itu ada yang sudah di mutasi, ada yang sedang sakit dan ada juga yang sudah tidak memegang jabatan serta pensiun dalam rentan waktu yang ditentukan.

“Sudah terlapor 657 orang dan masih belum lapor sekitar 80-an orang, setelah kami data ada juga mutasi, mereka sudah tidak megang jabatan, sakit dan ada juga pensiun dalam range pelaporan dan itu akan kami konfirmasi, insa Allah tepat pada waktunya akan mencapai 100 persen,” katanya.

“Saya sudah minta Kabid untuk melakukan pendataan langsung ke lokus atau OPD, agar langsung ditangani langsung dan juga kami sudah layangkan surat edaran bupati terkait pelaporan LHKPN ini,” kata dia menambahkan.

Waldi juga menyebutkan pemerintah Kabupaten Sarolangun tentu optimis dalam pelaporan ini bisa mencapai 100 persen dan tercepat di wilayah Provinsi Jambi, seperti tiga tahun belakang, dalam pelaporan LHKPN ini pemkab Sarolangun selalu yang tercepat.

Akan tetapi kedepan, kata pria yang santun ini juga akan ada perubahan dalam hal pelaporan ini, yakni LHKPN dan LHKASN. LHKPN tetap akan ditangani langsung oleh BKPSDM Sarolangun, namun LHKASN akan kembali ke inspektorat.

“Aturan LHKASN ini masih belum begitu maksimal jadi kami belum bisa menerapkan ini jadi kami masih berpedoman pada aturan sebelumnya bahwa diwajibkan lapor LHKPN yaitu mereka yang pejabat eselon administratif, pengawas dan JPT dan ditambah pengelola keuangan dan terlibat dari inspektorat,” katanya.

Tujuan laporan LHKPN ini, selain merupakan langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

“Intinya lhkpn ini bentuk kepatuhan dari seorang pejabat negara atau penyelenggara baik itu pihak eksekutif, yudikatif ataupun legislatif, dalam hal ini pejabat dilingkungan Pemkab Sarolangun dan para unsur pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun,” katanya.(*)