img
Bupati Sarolangun Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI: Soroti Beban Gaji PPPK di Daerah
  • BOB
  • April 28, 2025
  • Pengunjung (70)

SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin mengikuti Rapat Kerja dan Dengar Pendapat (RKDP) bersama DPR-RI melalui zoom meeting pada Senin (28/04/2025) bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

Dalam kegiatan ini, Bupati didampingi oleh Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, para asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala OPD terkait, di antaranya Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala BPPRD, Kadis Kesehatan, Kadis LH, Dirut RSUD Sarolangun, dan lainnya.

Rapat tersebut membahas berbagai isu strategis, salah satunya terkait pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Hurmin menyoroti bahwa pada awal rekrutmen, gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, seiring berjalannya waktu, tanggung jawab pembiayaan gaji tersebut mulai dibebankan kepada pemerintah daerah, yang menurutnya perlu dikaji ulang.

“Kalau ke daerah tentu menambah beban, maka itu harus dikaji ulang, mengingat situasi keuangan daerah sekarang ini," ujar Hurmin.

Di Kabupaten Sarolangun sendiri, Bupati Hurmin menjelaskan saat ini terdapat sekitar 1.600 PPPK yang sudah diangkat, ditambah 3.000 calon PPPK yang belum menerima SK. Jika seluruh beban gaji PPPK dialokasikan kepada daerah, total anggaran yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp 250 miliar setiap tahunnya, termasuk untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14.

"Kalau anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan, tentu manfaatnya akan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat," tambah Bupati.

Bupati Hurmin juga mengapresiasi pernyataan Gubernur Jambi dalam forum tersebut, yang berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pembebanan gaji PPPK kepada daerah.

"Alhamdulillah Pak Gubernur juga menyampaikan hal ini, mudah-mudahan pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat dalam mengkaji ulang kebijakan pengelolaan pegawai dan pembiayaan PPPK di seluruh daerah di Indonesia. (IKP-KOMINFO)