Warisan Budaya Sarolangun Diakui Secara Nasional: Bupati H. Hurmin Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
SAROLANGUN– Di tengah suasana khidmat peringatan Hari Ulang Tahun Pengayoman ke-80 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Selasa (19/08/2025), wajah Bupati Sarolangun H. Hurmin tampak sumringah. Bagaimana tidak, Kabupaten Sarolangun berhasil membawa pulang Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diakui secara resmi oleh negara.
Didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Arsyad serta Kepala Bappeda Ali Umar, Bupati Hurmin menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonhson Siagian. Kehadiran tokoh-tokoh penting, seperti Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani dan Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, semakin menambah khidmat acara.
Sertifikat KIK yang diperoleh Kabupaten Sarolangun meliputi tiga karya budaya dan tradisi khas daerah, yaitu Junjung Pseko, Kue Atun, dan Setawar Sedingin. Ketiganya bukan sekadar simbol adat, melainkan cerminan identitas masyarakat “Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko” yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pengakuan ini menjadi kebanggaan kita semua. KIK bukan hanya sertifikat semata, tetapi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang kita miliki. Ini adalah bagian dari upaya melestarikan identitas Sarolangun untuk generasi mendatang,” ujar Bupati Hurmin dengan nada penuh syukur.
Bagi masyarakat Sarolangun, Junjung Pseko dikenal sebagai tradisi budaya yang sarat makna kebersamaan dan persaudaraan. Sementara itu, Kue Atun menjadi ikon kuliner tradisional yang selalu hadir dalam berbagai perayaan adat. Adapun Setawar Sedingin, dipercaya masyarakat sebagai ramuan herbal warisan leluhur yang memiliki nilai kearifan lokal dan kesehatan.
Tak hanya Sarolangun, penghargaan serupa juga diberikan kepada Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari. Namun, pengakuan terhadap tiga warisan budaya Sarolangun ini menjadi bukti nyata bahwa kekayaan lokal mampu diangkat ke panggung nasional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonhson Siagian, dalam sambutannya menekankan pentingnya setiap daerah untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki. “Indonesia sangat kaya akan budaya, tradisi, dan kearifan lokal. Sertifikasi KIK adalah cara agar warisan ini tidak diklaim pihak lain, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pencapaian ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus menggali potensi budaya lain yang belum tercatat resmi. Melalui upaya ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap nilai adat dan tradisi tetap hidup di tengah masyarakat modern yang terus berkembang. Kegiatan ini bukan hanya selembar sertifikat, tetapi juga sebuah amanah besar: menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan kekayaan budaya Sarolangun ke tingkat nasional, bahkan internasional. (IKP-KOMINFO)