Wakil Bupati Sarolangun Pimpin Langsung Penertiban PKL dan Bangunan di DMJ Jalan Nasional
SAROLANGUN - Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE memimpin langsung kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan (DMJ) di sepanjang Jalan Nasional Kota Sarolangun, Kamis (23/04/2025).
Kegiatan ini melibatkan tim terpadu, terdiri dari Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Waka Polsek Sarolangun Iptu F Aritonang, Kasat Pol PP Drs Muhammad Idrus, serta para Kepala OPD terkait dan jajaran gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinas LHD, dan Dinas Perkim.
Penertiban diawali dengan apel gabungan di Simpang Kantor Bupati Sarolangun untuk menyamakan persepsi seluruh personel.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban PKL, hingga pukul 14.00 WIB. Ketentuannya, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya di waktu tertentu dan di lokasi yang telah ditentukan, tidak boleh sembarangan di sepanjang jalan protokol ini," ujar Asisten I H Arief Ampera.
Wakil Bupati Gerry Trisatwika menegaskan bahwa 25 meter dari badan jalan merupakan area larangan mendirikan bangunan permanen sesuai ketentuan DMJ Jalan Nasional.
"Kita melakukan penertiban dari Simpang Kantor Bupati hingga Jembatan Sarolangun. Sebagian pedagang telah dibongkar paksa, sebagian lagi diberikan waktu untuk membongkar sendiri, maksimal dalam satu minggu," katanya.
Dalam pelaksanaan, alat berat disiapkan untuk membantu pembongkaran bangunan liar. Wabup Gerry menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada para PKL dan pelaku usaha.
“Kami minta para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini demi penataan kota yang lebih baik, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan," tambahnya.
Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus dan tim juga melakukan pengukuran ulang terhadap batas DMJ untuk memastikan keakuratan dalam penindakan.
Wakil Bupati bersama jajaran terlihat langsung turun ke lapangan, berdialog dengan para pedagang, memberikan pemahaman, serta menyampaikan batasan wilayah yang boleh digunakan untuk berjualan. (IKP-KOMINFO)