Pj Bupati Sarolangun Resmi Lantik Forum TSLP Sarolangun Masa Bhakti 2024-2029
SAROLANGUN - Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Sarolangun masa bakti 2024-2029 resmi dilantik pada hari Senin (22/07/2024). Pelantikan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc, dan berlangsung dengan lancar.
Acara ini dihadiri oleh Plh Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi atau wakilnya, Kabag OPS Kompol Eko Prasetyo, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, serta berbagai pejabat dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Sarolangun, termasuk Kepala DPMPTSP Sarolangun, Sahrudin, SE, MM, dan pimpinan Bank Jambi Cabang Sarolangun, M. Ridwan, SE, bersama perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, perbankan, dan jasa lainnya.
Berdasarkan SK Bupati Sarolangun nomor 93/DPMPTSP/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Forum TSLP/CSR Kabupaten Sarolangun, struktur pengurus untuk masa bakti 2024-2029 ditetapkan sebagai berikut: Ketua Umum dipegang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Ketua oleh Kepala DPMPTSP Sarolangun, Wakil Ketua oleh Kepala Bappeda Sarolangun, dan Sekretaris oleh Kabid Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Sarolangun. Untuk struktur pengurus, Ketua dipegang oleh Bank 9 Jambi, Wakil Ketua I oleh PT Karya Bumi Baratama, Wakil Ketua II oleh PT Kresna Duta Agroindo, Wakil Ketua III oleh PT Karet Bathin Delapan, Sekretaris oleh PT Sari Aditya Loka, dan Bendahara oleh Bank Rakyat Indonesia. Pengurus anggota mencakup berbagai sektor seperti perkebunan, kehutanan, pertambangan, industri, pembangkit listrik, perbankan, jasa, dan Migas dari berbagai perusahaan.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, mengucapkan selamat kepada para pengurus dan berharap agar seluruh perusahaan dapat menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan melalui dana CSR. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial, serta memperbaiki kerusakan lingkungan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Bachril Bakri juga menyoroti perlunya pengelolaan CSR yang efektif dan efisien, serta fokus pada program-program Pemerintah Daerah yang tidak terback up oleh dana APBD Kabupaten Sarolangun. Ia berharap pengurus forum menyusun rencana program yang sejalan dengan kebutuhan daerah.
Bachril Bakri menambahkan pentingnya komitmen persentase dana CSR dari perusahaan untuk berbagi dengan masyarakat. Pelantikan ini didasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 45 Tahun 2022 tentang CSR. Acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama. (IKP-KOMINFO)