img
Pj Bupati Sarolangun Hadiri Sosialisasi PPTKPH
  • BOB
  • June 04, 2024
  • Pengunjung (199)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc membuka sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Sarolangun, pada Selasa, 4 Juni 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun. Acara tersebut dihadiri oleh Plh Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, BPN Provinsi Jambi, para kepala OPD terkait, para camat, dan peserta sosialisasi lainnya.

Dalam sambutannya, Bachril Bakri mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk menuntaskan konflik lahan hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme mendapatkan sertifikat tanah di kawasan hutan, yang akan dijelaskan oleh narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi, TPHP, dan BPN.

"Sosialisasi ini adalah tahap awal dari PPTPKH. Setelah ini, akan ada proses pengusulan permohonan PPTPKH oleh Kepala Desa yang kemudian disampaikan secara kolektif oleh PJ Bupati Sarolangun kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Jambi," ujar Bachril Bakri.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan kepemilikan lahan di kawasan hutan, termasuk menyelesaikan konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kepala desa diminta untuk mendata konflik lahan di wilayah mereka dan melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

Bachril Bakri mengimbau para peserta sosialisasi untuk menyimak dan memahami secara mendetail mekanisme dan aturan PPTPKH, sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuan tersebut dalam penyelesaian konflik lahan.

"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami berharap konflik-konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat tuntas diselesaikan," tambahnya.

Bachril Bakri juga menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk merevitalisasi lahan eks penambangan emas tanpa izin. Bersama dengan Polres Sarolangun dan jajaran forkopimda, mereka akan mengubah lahan-lahan tersebut menjadi kolam budidaya ikan sebagai usaha produktif bagi masyarakat.

"Kita akan buat dulu satu contoh di wilayah Kecamatan Limun. Segera kita lakukan bersama bapak Kapolres dan berharap ini menjadi contoh bagi masyarakat yang telah mengolah lahan penambangan emas tanpa izin tersebut untuk bisa mengelola lahan tadi sebagai usaha budidaya kolam ikan," jelasnya.

Dengan sosialisasi dan langkah-langkah konkret ini, diharapkan konflik lahan di kawasan hutan dapat diatasi secara efektif, serta lahan-lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang menguntungkan masyarakat. (IKP-KOMINFO)