img
Pj Bupati Sarolangun Bersama Kajari Zulfikar Nasution Resmikan Rumah Restorative Justice Kusuik Basalosai
  • BOB
  • October 19, 2023
  • Pengunjung (509)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc bersama Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, MH, melakukan peresmian rumah Restorative Justice untuk pertama kalinya di wilayah Kabupaten Sarolangun sekaligus Bale Rehabilitasi Napza Adhiyaksa, Kamis (19/10/2023) di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun

Rumah Restorative Justice ini dinamakan dengan Rumah Restorative Justice Kusuik Basalosai, yang ditandai dengan penandatangan prasasti rumah Restorative Justice dan komitmen bersama serta pembukaan tirai rumah Restorative Justice.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor Inf Abdul Aziz, Kadis Sosial Sarolangun Helmi, SH, MH, Kasi Intel Kejari Jenda Silaban, SH, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Camat Pelawan Sibawaihi, SH, MH, Kades Sungai Baung Alhimni Rusdi, Kades Muara Danau Ibrahim, Kades Tingting M Yani, Kades Ujung Tanjung Ahmad Zaki, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Kajari Sarolangun Zulfikar Nasuiton mengatakan rumah restorative justice ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum secara berkeadilan, dan iapun mengapresiasi atas dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun atas terbentuknya rumah Restorative Justice untuk pertama kalinya di Kabupaten Sarolangun.

” Semuanya kita lakukan dengan berkeadilan, terbentuknya rumah Rumah restorative justice yang di dukung pemerintah daerah, berarti humanis pada penegakan hukum, supaya semuanya berazas keadilan. Dengan terbentuk RJ kami akan mensosialisasikan dengan program penyuluhan hukum, dan mungkin akan terencana mulai tahun depan, pasti kita akan lakukan tentang penyuluhan hukum rumah Restorativ justice ini,” katanya.

Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution saat menandatangani prasasti rumah Restorative justice

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengapresiasi atas telah dilakukannya Peresmian Rumah Restorativ Justice dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Sarolangun. Tentu melalui kegiatan kebijakan Restorativ Justice ini merupakan wadah proses mediasi atau dialog, yang melibatkan semua pihak terkait.

” Sehingga masyarakat bisa tidak masuk penjara, namun tentunya melalui proses, dalam mengembangkan pemulihan bagi korban dan pelaku bagi mewujudkan keadilan,” katanya.

Dikatakan Bachril Bakri, pada pelayanan hukum Restorative justice di Kejaksaan ini tentu ada kriteria pelanggaran hukum berupa tindak pidana ringan, sehingga yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan tidak harus berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan yang berujung terpidana penjara.

” Saya atas nama Pemerintah daerah menyambut baik program ini, dan diharapkan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat, dan tentunya juga ada peran lembaga adat yang ada di tengah masyarakat dan bisa di sikapi dengan Restorativ Justice,” katanya.

” Saya pikir juga sangat penting kita buat buku pedoman terhadap tindakan tindakan apa yang memang bisa ke ranah Rumah Restorative Justice, sehingga menjadi acuan bagi masyarakat dalam melakukan proses Restorative justice terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan,” katanya.

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri dan Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution saat membuka tirai merk rumah Restorative justice Kusuik Basalosai

Meski telah ada upaya penegakan hukum dengan Restorative justice, PJ Bupati Sarolangun juga tidak lupa untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat sarolangun agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan senantiasa berupaya menegakkan keadilan, dengan harapan masalah hukum bisa berkurang dengan adanya Restorativ justice ini.

” Ini saya rasa sangat penting bagi kita karena bisa mengurangi tindak Pidana, atau juga rumah-rumah tahanan karena bisa mengurangi tindakan pidana yang artinya memberikan hukuman kepada masyarakat. Ini suatu sangat yang baik bagi pemerintah daerah, untuk mengurangi kejahatan yang terjadi di Sarolangun,” katanya.

” Ini pertama kali di Sarolangun, Alhamdulillah sekarang kita bisa meresmikan. Kelebihan dari pada ini, jadi tidak perlu orang yang mempunyai kesalahan yang terlalu kecil atau ringan, tidak perlu harus di proses hukum, melainkan bisa dilakukan melalui musyawarah dengan tidak dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia menambahkan. (IKP-KOMINFO)

Sumber: kabarsarolangun.com