Pj Bupati Sarolangun Bahri Serahkan Santunan JKM Bagi Ahli Waris Pekerja Rentan DBH Sawit Yang Meninggal Dunia
SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, menyerahkan secara langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan DBH Sawit di Kabupaten Sarolangun. Acara penyerahan berlangsung di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, pada hari Senin (14/10/2024). Dalam acara tersebut, hadir Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun, Kabid Perkebunan Dinas TPHP Sarolangun Zamromy, Kabag Prokopim Setda Sarolangun Deni Subhan, serta Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin.
Santunan JKM diberikan kepada ahli waris bernama Zuber, yang menerima secara simbolis santunan dari Pj Bupati Sarolangun Bahri bersama Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun. Almarhum Hamiah, seorang pekerja rentan di sektor DBH sawit, meninggal dunia dan berhak menerima santunan sebagai bentuk jaminan sosial atas partisipasinya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bahri menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut, yang jumlahnya mencapai 112 ribu orang, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sekitar 40 persen dari tenaga kerja tersebut telah terdaftar, dan targetnya akan mencapai 65 persen pada perubahan anggaran tahun ini, dengan harapan seluruh pekerja terdaftar 100 persen pada tahun 2025.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja, termasuk pekerja di sektor sawit. Bahri menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, yang bisa membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama dalam situasi-situasi darurat seperti kecelakaan kerja atau kematian.
"Hari ini, kita menyerahkan bantuan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris," ujar Bahri. Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan keamanan finansial bagi keluarga pekerja yang kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung, terutama bagi pekerja sawit yang rentan terhadap risiko kecelakaan di lapangan.
Bahri juga menegaskan bahwa target pemerintah daerah adalah melindungi seluruh pekerja di Sarolangun pada tahun 2025, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (IKP-KOMINFO)