Pj Bupati Sarolangun Bahri Bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 27.214 pekerja rentan desa/kelurahan dan petugas ad hoc Pilkada di Kabupaten Sarolangun pada Rabu (06/11/2024) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun. Langkah ini bertujuan meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Universal Coverage Jamsostek/UCJ) di Kabupaten Sarolangun menjadi 66,08 persen, meningkat signifikan dari sebelumnya 41,02 persen, untuk mendukung amanat Instruksi Presiden terkait perlindungan sosial dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Rencana Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin, SE, MM, Anggota DPRD Sarolangun Hj. Fatimah, M.Pd, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun, termasuk Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si, para asisten, staf ahli bupati, camat, dan pekerja rentan serta petugas ad hoc Pilkada.
Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Zainudin dan disertai penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan serta bantuan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris peserta BPJS.
Pj Bupati Bahri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui pemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan alokasi dari APBD perubahan, pekerja rentan dan petugas ad hoc KPU maupun Bawaslu kini mendapatkan perlindungan sosial. Dengan adanya tambahan 27.214 peserta baru, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun kini menjadi yang tertinggi di Provinsi Jambi.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan UCJ untuk melindungi seluruh pekerja di daerah tersebut. Program ini, menurut Zainudin, menjadi inspirasi bagi provinsi dan Indonesia dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, sesuai dengan Instruksi Presiden untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem. (IKP-KOMINFO)