img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Pimpin Apel Gabungan Netralitas ASN Hadapi Pilkada Serentak Tahun 2024
  • BOB
  • September 02, 2024
  • Pengunjung (308)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc, memimpin kegiatan Apel Gabungan dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang melibatkan seluruh Kepala OPD beserta jajaran pada Senin (02/09/2024) di Lapangan Gunung Kembang, Sarolangun.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, SH, MH, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, para Camat se-Kabupaten Sarolangun, Anggota Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi, SP, perwakilan KPU Sarolangun Ahmad Jumadil, sejumlah kepala sekolah, dan seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Dalam apel tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, bersama dengan Pj Sekda Sarolangun Dedy Hendry dan seluruh Kepala OPD, menandatangani pakta integritas yang menekankan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024. Penandatanganan ini merupakan simbol komitmen para ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan amanat UU ASN dan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN.

Bachril Bakri, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan seluruh ASN agar tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu atau calon mana pun. "ASN harus menjaga netralitas dan tetap memberikan pelayanan publik yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa memihak kepada pihak mana pun," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Asisten, hingga staf ahli, telah menandatangani pakta integritas ini. Bachril Bakri juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang dan SKB bersama lima Menteri, yakni Mendagri, Menpan RB, KASN, Bawaslu, dan KPU.

"Jelas ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu calon, mulai dari sanksi ringan, sanksi moral, hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun juga menyerahkan piala dan penghargaan kepada para pemenang lomba drumband dalam rangka perayaan HUT RI Ke-79 Tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi yang telah diraih. (IKP-KOMINFO)