img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I dan Tingkat II
  • BOB
  • June 24, 2024
  • Pengunjung (271)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, menghadiri rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat I dan tingkat II di gedung DPRD Sarolangun, Senin (24/06/2024). Agenda rapat tersebut meliputi pembahasan, laporan pansus, dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun tahun 2024-2044 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE, M.Pd, didampingi Wakil Ketua I, Aang Purnama, SE, MM, dan Wakil Ketua II, Syahrial Gunawan, SE, serta para anggota DPRD Sarolangun. Dari pihak eksekutif, hadir pula Plh Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si, jajaran Forkopimda Sarolangun, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Setelah rapat paripurna, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun atas persetujuan bersama dalam menetapkan kedua ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tentang RTRW Kabupaten Sarolangun 2024-2044 merupakan dokumen penting yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahunan.

"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang bersama kita tadi telah menetapkan dua perda," kata Bachril Bakri.

Bachril Bakri menekankan pentingnya konsistensi dalam mempedomani Perda RTRW karena dokumen tersebut disusun melalui proses panjang yang melibatkan pengumpulan data, diskusi dengan masyarakat, serta pembahasan dengan kementerian ATR dan kebijakan nasional. Perda ini akan menjadi acuan penting dalam menyusun program pembangunan daerah yang menggunakan ruang sebagai komponen utama.

"Maka ini kita harus konsisten mempedomani nya, karena telah disusun sesuai prosedur melalui proses yang panjang, pengumpulan data, telah dibahas bersama masyarakat, memperhatikan kebijakan nasional dengan membahas bersama kementrian ATR dan mempedomani kebijakan nasional," jelasnya.

Selain itu, Bachril Bakri juga menyoroti pentingnya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Daerah dapat diterima oleh DPRD. Ia mengungkapkan kebanggaannya atas capaian opini WTP dari BPK RI yang telah diraih delapan kali berturut-turut, serta realisasi anggaran tahun 2023 yang mencapai 93,12%, lebih baik dibandingkan dengan tahun 2022.

"Dan kami ucapkan terima kasih juga atas apresiasi DPRD pada kami dengan proses pelaksanaan dengan dibuktikan oleh kita dengan mendapatkan opini WTP dari BPK RI delapan kali berturut-turut," ujarnya.

"Kerja sama yang baik antara Pemda dan DPRD telah ditunjukkan hasil yang baik dengan WTP, serta juga dengan terlaksananya dengan baik realisasi anggaran dan 93,12 persen realisasi anggaran dimana kinerja tahun 2023 lebih baik dari pada kinerja tahun 2022," tambah Bachril Bakri.

Dengan ditetapkannya kedua perda ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan dan pengelolaan anggaran dengan lebih baik dan transparan, sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama. (IKP-KOMINFO)