Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak
SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, menghadiri kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan dan Penanganan bagi Anak yang Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK) tingkat Kabupaten/Kota. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (20/06/2024) di Aula Nafiti Hotel Sarolangun.
Acara tersebut dihadiri oleh Plh Kepala DP3A Sarolangun, H. Juddin, S.Ag, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Hj. Mislawati, S.Pd, M.Si. Selain itu, hadir juga Staf Penyedia Layanan bagi Anak dari berbagai instansi di Kabupaten Sarolangun, narasumber dari Provinsi Jambi, Agus Santoso, SE.ME, dan fasilitator nasional Sekolah Ramah Anak, Susi Azwar. Puluhan peserta dari berbagai instansi, dinas, RSUD, dan Puskesmas turut serta dalam pelatihan ini.
Dalam laporannya, Hj. Mislawati menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman staf dinas instansi yang melayani anak-anak, baik anak normal maupun anak disabilitas, agar dapat memberikan hak-haknya dengan maksimal.
"Pelayanan hak anak ini meliputi berbagai aspek seperti jalur penyebrangan (zebra cross) di depan sekolah, jalur kursi roda bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), jarak tangga dalam pembangunan gedung, ruang menyusui di setiap kantor, ruang baca di tempat umum, pelayanan akta, pelayanan KIA di Dinas Dukcapil, dan ruang bermain anak di puskesmas," jelasnya.
Dengan memenuhi hak dan kebutuhan anak-anak secara optimal, Kabupaten Sarolangun diharapkan bisa menjadi Kabupaten Layak Anak, yang berkontribusi menuju Indonesia Hebat di tahun 2045.
Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari, diisi oleh dua narasumber bersertifikat Konvensi Hak Anak dari Kementerian PPPA pusat. Setiap peserta akan menerima sertifikat sebagai bukti bahwa mereka telah terlatih dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Sarolangun. "Kekerasan fisik, seksual, hingga eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak-anak sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas pihak terkait dalam upaya perlindungan anak," ujarnya.
Bachril Bakri menjelaskan bahwa anak-anak korban kekerasan masuk dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara lainnya wajib melaksanakan perlindungan khusus untuk anak.
"Harapan saya adalah anak-anak Sarolangun bisa tumbuh baik, berkualitas, dan berdaya saing. Kita harus memberikan pelayanan yang baik dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anak-anak," katanya.
Perlindungan khusus AMPK dilakukan melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial saat pengobatan hingga pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses peradilan.
Bachril Bakri berharap bahwa semua pihak terkait dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, sehingga anak-anak di Sarolangun dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, menuju Indonesia Emas 2045. (IKP-KOMINFO)