Pencairan Gaji ke-13 ASN Sarolangun Segera Dibayarkan, Bupati Hurmin Pastikan Anggaran Telah Tersedia
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera direalisasikan pada Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin. Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya memastikan hak ASN dapat dipenuhi sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati H. Hurmin mengatakan, sebelumnya pembayaran gaji ke-13 mengalami penundaan karena ketersediaan anggaran daerah yang belum mencukupi. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus melakukan langkah-langkah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mengusulkan dukungan anggaran kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Memang waktu itu anggaran belum tersedia. Kami bersama seluruh OPD berupaya maksimal dan mengusulkan ke Kementerian Keuangan RI. Alhamdulillah, anggarannya sudah turun. Dalam waktu dekat, insyaallah gaji ke-13 akan kita cairkan,” ujar Bupati Hurmin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sejak awal telah memiliki komitmen untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 apabila dukungan anggaran telah tersedia. Hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak dan kesejahteraan ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN atas adanya keterlambatan pembayaran gaji ke-13. Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan merupakan konsekuensi dari kondisi keuangan daerah yang harus dikelola secara cermat dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN. Penundaan ini bukan disengaja. Setelah dilakukan pengkajian, hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi keuangan daerah. Kami sudah menyampaikan bahwa apabila anggarannya tersedia, insyaallah akan kita bayarkan. Ini merupakan komitmen kami,” jelasnya.
Bupati Hurmin juga meminta seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti proses administrasi pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pencairannya dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Adapun total anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diperkirakan mencapai Rp36 miliar lebih.
Bupati berharap pembayaran tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi ASN dan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan terus memastikan seluruh proses pembayaran dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Sarolangun berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan perhatian terhadap kesejahteraan ASN sebagai bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berorientasi kepada masyarakat.(IKP-KOMINFO)