Pemkab Sarolangun lakukan Workshop Persiapan Verifikasi Teknis Menuju Pengakuan Hutan Adat dan Serahkan 4 SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sarolangun
SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H. Hurmin, secara resmi membuka Workshop Persiapan Verifikasi Teknis Menuju Pengakuan Hutan Adat sekaligus menyerahkan empat Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (24/09/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kasubbid Hutan Adat Kementerian Kehutanan Agung Pabudi, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Ketua Forum Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Hendry, Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo, Danramil 420-01 Kapten Inf Husnan Efendi, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, serta unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, tokoh adat, hingga perwakilan lembaga pendamping Warsi.
Dalam sambutannya, Ketua Forum Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun, Dedy Hendry, menyampaikan bahwa empat SK Bupati tersebut diberikan kepada Marga Bathin Jopenghulu Bukit Bulan, Marga Datuk Nan Tigo, Marga Batang Asai, dan Marga Sungai Pinang. Menurutnya, pengakuan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2021 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Dua SK untuk wilayah Kecamatan Limun dan dua lainnya untuk Kecamatan Batang Asai. Ke depan, potensi masyarakat hukum adat juga masih dapat berkembang di kecamatan lain seperti Air Hitam, Mandiangin, dan Bathin VIII,” jelasnya.
Bupati Hurmin dalam arahannya menegaskan bahwa penyerahan SK ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga kelestarian kearifan lokal, budaya, serta kelangsungan lingkungan hidup.
“Dengan adanya SK ini, pemerintah daerah secara resmi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di Sarolangun. Harapannya, hak atas tanah dan sumber daya dapat terlindungi, serta menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat,” ujarnya.
Hurmin menyebutkan, pengakuan tersebut didasarkan pada regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, serta Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2021. Ia juga berpesan agar pengelolaan hutan adat dijalankan secara bijak, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita semua harus bersinergi—mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa—untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi. Kalau adat ini kita jaga bersama, saya yakin akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan Sarolangun Maju,” tambahnya.
Sebagai tanda dimulainya kegiatan, Bupati Hurmin membuka secara resmi workshop dengan seruan kebersamaan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan kelompok masyarakat hukum adat dan ditutup dengan sesi foto bersama. (IKP-KOMINFO)