Pemkab Sarolangun Gelar Rakor Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual 2025
SAROLANGUN – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025, Rabu (25/06/2025) di Aula Bappeda Sarolangun.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinergi lintas sektor dalam perlindungan dan pemanfaatan HKI, khususnya di bidang produk UMKM, budaya, dan pariwisata lokal.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Idris, SH, MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Kabid Pelayanan HKI Diana Yuli Astuti, serta sejumlah pejabat daerah dan pelaku usaha, budaya, serta PKK dari seluruh kecamatan.
“HKI adalah bentuk pengakuan negara atas karya atau produk yang dihasilkan perorangan maupun lembaga, termasuk pelaku UMKM, budaya dan wisata. Perlindungan HKI tidak hanya mencegah penjiplakan, tapi juga bisa menjadi sumber pendapatan melalui sistem royalti,” ujar Dedy Hendry.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap perlindungan HKI, terutama bagi pelaku usaha lokal, pengrajin, lembaga adat, hingga komunitas kreatif. Misalnya, motif batik khas seperti daun kelor dapat dilindungi sebagai karya orisinal.
“Jika HKI sudah dimiliki, maka setiap penggunaan tanpa izin akan dikenakan sanksi. Sebaliknya, pemilik juga berhak menerima royalti dari pemanfaatan karyanya,” tambahnya.
Dedy Hendry juga mendorong agar para peserta memanfaatkan Rakor ini untuk menambah wawasan tentang proses dan manfaat mendaftarkan HKI, agar produk lokal Sarolangun bisa lebih dikenal dan terlindungi secara hukum.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Sarolangun dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pihak Kemenkumham Jambi. (IKP-KOMINFO)