Ombudsman Jambi Buka Pos Pengaduan di Dinas Dukcapil Sarolangun
Sarolangun – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan jemput bola ke Kabupaten Sarolangun dalam menerima pengaduan atau keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Salah satunya, di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun. Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka Pos Pengaduan Penerimaan dan Verifikasi laporan (PVL) on the spot, Kamis (16/07/2020) kemarin.
Kepala Bidang PVL Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri, mengatakan bahwa memang pihaknya pada tahun ini memiliki program PVL on the spot, yang tujuannya untuk melihat langsung pelayanan publik di instansi pemerintah daerah yang ada di Provinsi Jambi.
Ia menyebutkan, alasan Kabupaten Sarolangun yang dipilih dalam program PVL on the spot tersebut, dikarenakan memang Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu daerah yang minim jumlah laporan berupa Pengaduan terhadap ombudsman Jambi.
“Selama ini masyarakat yang ingin melapor harus datang ke kantor, tapi kali ini kami langsung jemput bola. Kami pilih Sarolangun yang kami jadikan titik on the spot kami dalam Pvl, karena sementara ini jumlah laporan dari sarolangun cukup kecil di ombudsman, makanya kami datang kesini untuk melihat pelayanan secara langsung,” katanya.
Ia juga menjelaskan pelayanan masyarakat di kantor dinas dukcapil sarolangun saat ini memang tetap ramai meski di tengah merebaknya wabah virus corona. Jadi, tentunya dengan adanya pos Pengaduan tersebut masyarakat bisa melaporkan langsung Pengaduan apa saja terkait pelayanan yang diberikan oleh dinas dukcapil sarolangun.
“Masyarakat jika mendapatkan pelayanan yang kurang baik, silahkan laporkan ke kami. Dan saat ibu ada melapor karena sudah datang dua hari yang lalu, tapi belum selesai karena alasan jaringan,” katanya.
Ia juga menambahkan untuk tahun 2019 yang lalu, Dinas Dukcapil Sarolangun mendapatkan penilaian dari ombudsman dengan kategori hijau, karena memang secara penilaian kepatuhan dan syarat Standar Operasional pelayanan sudah hijau.
“Cuman kami melihat kualitas pelayanan. Tahun ini tidak ada penilaian karena masa covid, dan di masa covid ini agar masyarakat maupun penyelenggara pelayanan agar betul menerapkan standar kesehatan, harus jaga jarak dan pakai masker,” katanya.
“Kalau kami lihat sudah ada kursi roda bagi disabilitas, khusus disabilitas jadi untuk pelayanan harus ada loket tersendiri, dan ketika masuk dia tidak antrian dengan yang lain. Harusnya ada jemput bola dari pihak sini, pelayanan ke rumah,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Arsyad mengatakan bahwa memang pihaknya dalam melakukan pelayanan tetap mengacu kepada arahan dari Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Dukcapil.
Penilaian yang dilakukan oleh ombudsman sendiri pihaknya tetap legowo menerima apa saja hasil dari pembukaan pos Pengaduan tersebut. Jika ada kekurangan dalam pelayanan, maka pihaknya akan siap untuk melakukan pembenahan hingga perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik.
“Kita harapkan kedepan tentunya ombudsman Jambi memberikan solusi kepada pelayanan kita jika masih ada yang kurang, belum bagus menjadi bagus, pelayanan yang lambat menjadi cepat dan tentunya kami sudah melaksanakan ketentuan apa yang ditetapkan oleh bapak bupati Sarolangun serta Dirjen Dukcapil,” katanya.
Kata Arsyad juga bahwa pedoman dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka, ia menjelaskan pelayanan yang dilaksanakan selama ini bukan lah pelayanan yajg direkayasa atau dibuat-buat, melalukan secara objektif untuk membuat pelayanan yang prima terhadap masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Nanti kita akan runut kembali setelah mereka melaksanakan tugasnya, kalau ada temuan kelemahan atau laporan Pengaduan, akan berkoordinasi dan melainkan pembenahan kepada petugas pelayanan. Kami akan evaluasi terhadap untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat, kalau selama lemah di antrian kita akan perbaiki, kalau di operator kita akan tata kembali, sehingga tidak ada kedepan temuan yang sama,” katanya.
Bahkan pihaknya akan tetap komitmen dalam menerapkan permendagri nomor 19, yang berkaitan dengan pelayanan dukcapil, yang dulunya 2 X 24 Jam menjadi 60 menit atau satu jam.
Namun, hal itu bisa terwujud jika di dukung oleh jaringan atau koneksi yang baik dengan Kementrian serta fasilitas yang ada seperti blangko.
“Karena Dukcapil tidak ada bisa berbuat apa-apa ketika koneksi dan jaringan dengan Kementrian tidak bersahabat, seperti hari ini, dan beberapa hari yang lalu macet hidup macet hidup jaringan, itu permasalahan tekhnis nasional sedangkan pengaturan antri dan petugas itu tekhnis daerah yang akan kita perbaiki,” katanya.