Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Kamis (19/12/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP, M.Si, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Sarolangun Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Juddin, S.Ag, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain: Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, S.P.M.Sos, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir, S.HI., M.H., C.Med, Kabid IKP Diskominfo Sarolangun H. M. Iqbal, S.E., M.M., serta seluruh admin PPID Pelaksana di Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya, H. Juddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas PPID yang responsif, cepat, dan tuntas dalam melayani masyarakat serta menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya yang mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sarolangun.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Pemkab Sarolangun berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem informasi yang terbuka, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah,” ujar H. Juddin.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa meskipun sudah ada kemajuan dalam implementasi keterbukaan informasi, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh badan publik, seperti pola pikir sebagian pimpinan badan publik yang belum memandang keterbukaan informasi sebagai hal yang penting dan komitmen yang rendah terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik. Selain itu, koordinasi internal PPID dan regulasi yang belum optimal masih menjadi tantangan.
“Tantangan lainnya adalah kebutuhan akan anggaran untuk meningkatkan kapasitas PPID agar pelaksanaan keterbukaan informasi lebih efektif dan optimal,” katanya.
Zamharir menambahkan mengenai sengketa informasi publik, yang terjadi ketika pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan Badan Publik terhadap permohonan informasi. Ketidakpuasan ini bisa muncul jika informasi yang diminta tidak diberikan dalam waktu yang sesuai atau jika permohonan penyelesaian sengketa tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan di Komisi Informasi, yang kemudian akan menentukan apakah pemohon berhak menerima informasi yang diminta atau tidak.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran PPID di setiap instansi pemerintah di Kabupaten Sarolangun dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sarolangun, yang juga mencerminkan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. (IKP-KOMINFO)