Himbauan Pemkab Sarolangun Terkait Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H
Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.
Himbauan itu berdasarkan kesepakatan Bupati, Kementrian Agama Sarolangun, dan Majelis Ulama Indonesia Sarolangun tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Dalam surat tersebut menyampaikan beberapa poin yaitu:
1. Takbir dan salat Idul Fitri bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan angka penularan wabah Covid-19 cukup meningkat, sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing.
2. Tidak melaksanakan halal bihalal atau open house silaturahmi bisa dilakukan melalui media sosial atau video call atau video conference.
3. Panduan salat Idul Fitri dapat merujuk pada tuntunan bersama dimasa Covid-19 yang dierdarkan oleh Kementerian Agama Provinsi Jambi.
"Surat itu dihimbau bagi masyarakat yang berada di wilayah yang katakanlah zona merah, sebaiknya dilaksanakan di rumah. "Mau dipatuhi alhamdulilah, kalau dak yo kami dak makso", kata Syatar, Kepala Kementrian Agama Sarolangun, Kamis (21/5).
Lanjutnya, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilakukan pada wilayah yang jauh dari wabah corona, seperti di pedesaan. Akan tetapi mereka juga harus mengikuti protokol kesehatan. Pihak pengurus masjid harus menyediakan tempat pencuci tangan dan lain sebagainya.
"Dengan mencuci tangan, pakai masker, bawa sajadah, dan atur jarak," katanya.
Situasi yang belum dapat dipastikan ini, pihaknya juga belum mengetahui ada atau tidak daerah yang melaksanakan di masjid atau pun lapangan.
"Intinya dihimbau bagi masyarakat yang wilayahnya zona merah sebaiknya di rumah saja", katanya.