img
DP3A Sarolangun Gelar Rakor Perumusan Kebijakan PUG Kewenangan Daerah Tahun 2024
  • BOB
  • May 08, 2024
  • Pengunjung (313)

SAROLANGUN - Dalam rangka meningkatkan peran serta perempuan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Kabupaten Sarolangun pada Rabu, 8 Mei 2024, di Aula Bappeda Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, yang diwakili oleh Plh Kepala DP3A Sarolangun, H. Juddin, S.Ag, dan berlangsung dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Kesetaraan Gender DP3A Sarolangun, Arie Kusmarini, SE, Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Hj Mislawati, serta Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Farida. Selain itu, turut hadir jajaran OPD terkait, para camat se-Kabupaten Sarolangun, para narasumber, dan peserta rapat.

Dalam laporannya, Kabid Kesetaraan Gender, Arie Kusmarini, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta perempuan dan kesetaraan gender dalam pembangunan, dengan fokus pada dua indikator utama, yaitu Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

Arie Kusmarini menjelaskan bahwa indikator IPG dan IDG digunakan sebagai alat untuk memantau hasil pembangunan gender, dengan menggambarkan kesenjangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan, serta mengukur partisipasi aktif laki-laki dan perempuan dalam berbagai kegiatan ekonomi, politik, dan budaya.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penilaian terhadap sejauh mana Pemerintah daerah mensinkronkan PUG dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Arie Kusmarini berharap adanya kerjasama yang baik antara semua pihak agar kegiatan PUG dapat dilaksanakan dengan efektif.

Plh Kepala DP3A Sarolangun, H. Juddin, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan peningkatan kesetaraan gender di Kabupaten Sarolangun. Ia menyatakan bahwa upaya tersebut tidak bisa dilakukan oleh DP3A Sarolangun semata, melainkan membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran OPD, kecamatan, kelurahan, desa, serta elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta perumusan kebijakan pelaksanaan PUG yang berkualitas dan terukur, serta anggaran responsif gender yang mendukung upaya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. (IKP-KOMINFO)