Di Tahun Kedua, Disdikbud Kembali Teken MoU Dengan Kejari Sarolangun Bidang Perdata Dan TUN
Sarolangun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali melakukan penandatangan perjanjian bersama atau memorandum of understunding (MoU) di tahun kedua dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Acara yang digelar dalam aula kejari Sarolangun, Selasa (28/07/2020), dihadiri Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH, Kadis Dikbud Helmi, SH, MH, Sekretaris Disdikbud Murtoyo, serta jajarannya, kemudian hadir juga Kasi Datun Kejari Sarolangun Dasril, SH, MH setta Jajaran Kejari Sarolangun serta puluhan kepala sekolah di lingkungan Disdikbud Sarolangun.
Kadis Dikbud Helmi mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dilakukan pada tahun kedua berkat koordinasi yang baik dengan antara pihaknya dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sarolangun, dan ini sebagai langkah untuk mewujudkan instansi disdikbud yang bersih dari perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk itu, dalam menjalankan tugas dan kegiatan harus selalu mengacu kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti. Namun, jika ada hal-hal yang meragukan dalam kegiatan alangkah baiknya dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejari Sarolangun.
“Untuk melakukan pendampingan terhadap program pembangunan yang ada di lingkungan disdikbud Sarolangun. MoU kerja sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan maksud untuk menyelesaikan hukum perdata dan tun, petugas dan Pelayanan pendidikan Sarolangun,” katanya.
Kata Helmi, pendampingan hukum ini ruang lingkupnya hanya pada konteks bidang jasa dalam mengambil tindakan hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan Pelayanan hukum dari pihak kedua kepada pihak pertama.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini untuk bisa lebih mendekatkan sinergitas antara penyelenggaraan pemerintah dari segmen pendidikan dan kebudayaan dengan kejaksaan negeri Sarolangun.
“Dimana sewaktu-waktu ada upaya tuntutan hukum perdata dan tun, kita bisa melaksanakan koordinasi, konsultasi dan konfirmasi karena terkait dengan pelaksanaan mou ini, dukungan dari aparat penegak hukum supaya ujung tombak kami, pelaku kebijakan dilapangan dalam hal ini kepala sekolah, tata usaha dia lebih fokus melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.
Ia menyebutkan pendampingan hukum ini seperti pembangunan sarana prasarana sekolah dari anggaran DAK tahun 2020 ini. Katanya, di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sarolangun ada Pembangunan rehab kelas, jamban, dan ruang kelas belajar (RKB). Dimana pembangunan sarpras tersebut dilakukan swa kelola antara pihak sekolah, panitia dan unsur masyarakat dalam hal ini Komite sekolah.
“Supaya bisa aman, kemudian dengan pemantauan yang terbatas dengan kepala sekolah dan guru, bisa untuk didampingi oleh kejari Sarolangun dan perdata serta tun, itu tujuannya. Kita mengambil sikap dan langkah, karena riak gelombang biasalah siapa saja bisa mengawasi, jadi bisa mendapatkan bantuan hukum bagi kepala sekolah dan guru dari kejari Sarolangun ketika ada pengaduan dan laporan,” katanya.
Selain itu, Helmi juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Sarolangun beserta jajarannya yang telah menyambut dengan baik kerja sama ini, sehingga diharapkan nanti ada sinergitas antara dinas pendidikan dan kajari Sarolangun dalam melaksanakan meningkatkan pembangunan dalam program pendidikan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak kejari Sarolangun serta jajarannya, ternyata berdasarkan penjelasan dan keterangan oleh kejari kemarin bahwa kami dan para guru ini bahwa saya jaksa itu juga ada jaksa di bidang pengacara negara, yang bisa membantu warga masyarakat termasuk lembaga,” katanya.
Sumber: penajambi.co