Bupati Sarolangun H.Hurmin Teken MoU Strategis dengan Pengadilan Agama, Dorong Sinergi Perlindungan Sosial
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun terus memperkuat komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak. Langkah konkret itu ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sarolangun dan Pengadilan Agama (PA) Sarolangun terkait sinergi layanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan usia dini. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor PA Sarolangun, Rabu (29/10/2025).
Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin dan Ketua PA Sarolangun Dr. H. Ahmad Ridha Ibrahim, S.HI., M.H., disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi. Turut hadir antara lain Asisten III Setda Sarolangun, para pejabat struktural PA Sarolangun, serta jajaran kepala OPD seperti Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, dan DPPKB Sarolangun.
Dalam sambutannya, Ketua PA Sarolangun Ahmad Ridha Ibrahim menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi ini. Melalui kerja sama ini, kami berharap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat lebih terjamin, sekaligus memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia dini di Sarolangun,” ujar Ahmad Ridha.
Ia juga memaparkan, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Sarolangun telah menangani lebih dari 600 perkara, dengan tingkat keberhasilan mediasi mencapai 100 persen di tingkat provinsi. Menurutnya, capaian itu mencerminkan keseriusan lembaga dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Sementara itu, Bupati Sarolangun H. Hurmin dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani persoalan sosial dan keluarga. Ia menilai, perceraian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap psikologis, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak. Kita ingin memastikan tidak ada anak yang putus sekolah akibat perceraian, dan tidak muncul klaster kemiskinan baru,” tegas Hurmin.
Ia juga menambahkan, Pemkab Sarolangun akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar implementasi kesepakatan ini berjalan efektif. “Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi. Dengan kolaborasi yang tulus dan terarah, saya yakin upaya ini akan membawa hasil nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, kedua pihak saling menyerahkan piagam penghargaan atas terjalinnya kerja sama tersebut, disusul dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan. (IKP-KOMINFO)