Bupati Sarolangun H. Hurmin Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026, Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
SAROLANGUN– Bupati Sarolangun H. Hurmin menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota OMBUDSMAN Republik Indonesia Nuzran Joher, S.Ag, M.Si, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, kepala daerah kabupaten/kota, serta perwakilan sejumlah kementerian/lembaga yang menjadi lokus penilaian.

Kehadiran Bupati H. Hurmin pada agenda tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Turut Hadir Mendampingi Bupati perwakilan dari Sarolangun Asisten 3 Setda Sarolangun Bidang Administrasi Umum (Asisten III) HAZRIAN, S.E., M.Si., Kepala BPN Kab.sarolangun Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H, Kabag Organisasi Setda Sarolangun Akhyar Mubarrok, M.AP serta tamu undangan lainnya.

Anggota OMBUDSMAN Republik Indonesia Nuzran Joher, S.Ag, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan entry meeting merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik mengenai unsur, tahapan, serta metode penilaian yang akan dilaksanakan.

Menurut Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 akan mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah kementerian/lembaga di Provinsi Jambi yang menjadi lokus penilaian.
"Lokus penilaian tahun 2026 meliputi Pemerintah Provinsi Jambi maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun perangkat daerah yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sementara untuk kementerian/lembaga, penilaian dilakukan terhadap Kepolisian Resor (Polres), Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar Tariyah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian tersebut merupakan instrumen pencegahan maladministrasi melalui pemberian opini terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Hasil penilaian nantinya akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yakni Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Adapun tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil, penyerahan hasil penilaian, hingga evaluasi dan monitoring terhadap saran penyempurnaan yang diberikan Ombudsman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memaparkan mekanisme Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Dijelaskan bahwa penilaian tahun ini tidak hanya mengukur kualitas pelayanan publik, tetapi juga tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pengukuran dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta turut mengukur tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan penyelenggara terhadap rekomendasi maupun produk pengawasan Ombudsman.

Dimensi input menilai kesiapan penyelenggara pelayanan dari aspek sumber daya manusia, perencanaan, dan sistem pendukung pelayanan. Dimensi proses mengukur pemenuhan standar pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dimensi output mengevaluasi kualitas pelayanan berdasarkan penilaian pihak eksternal terhadap layanan yang diberikan.
Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian. Ombudsman menilai sejauh mana penyelenggara mampu mengelola pengaduan secara efektif, membangun budaya pelayanan yang responsif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui integritas, kapasitas, dan tata kelola pelayanan publik yang baik.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menindaklanjuti produk pengawasan Ombudsman, mulai dari pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Saran Perbaikan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA), hingga Saran Penyempurnaan. Penilaian tersebut diharapkan mampu mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sarolangun.(IKP-KOMINFO)