“Bupati Hurmin: MoU dengan DJPb Jambi Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Anggaran”
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi dalam bidang pengelolaan keuangan publik. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin bersama Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi, Tunas Agung Jiwa Brata, di ruang kerja Bupati Sarolangun, Rabu (27/08/2025).
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Anggota DPD RI Dapil Jambi Hj. Dra. Elpiana, M.Si, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Mardiyanto Arif Rakhmadi, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Hasoloan, Kepala BPKAD Sarolangun H. Kasiyadi, S.IP, ME, serta perwakilan KPP Pratama Bangko.
Kerja sama ini difokuskan pada integrasi data, sinkronisasi kebijakan, dan penguatan sistem pengelolaan keuangan publik, terutama dalam hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Bupati Hurmin menegaskan, langkah ini sangat penting untuk mempercepat realisasi program pembangunan yang dibiayai baik dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik yang bersumber dari APBN.
“Sinergi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya nyata agar penyaluran anggaran lebih efektif, tepat waktu, dan berdampak langsung pada masyarakat. Dengan percepatan realisasi anggaran, program prioritas daerah dapat segera diwujudkan,” ujar Bupati Hurmin.
Capaian Sarolangun sendiri mendapat apresiasi dari Kanwil DJPb Jambi. Berdasarkan laporan, Sarolangun menjadi kabupaten tercepat dalam pencairan dana desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2025. Hal ini dianggap sebagai indikator kuat bahwa manajemen fiskal daerah berjalan efektif.
Kepala Kanwil DJPb Jambi, Tunas Agung Jiwa Brata, menambahkan bahwa dana transfer pusat, termasuk dana desa, harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan pro rakyat. Menurutnya, earmark dana desa seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap penerima manfaat wajib tepat sasaran. Sementara itu, dana non-earmark dapat dimanfaatkan desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sinkronisasi program pusat dengan daerah menjadi kunci. Dana desa harus diarahkan tidak hanya untuk mengurangi kemiskinan, tetapi juga membuka ruang ekonomi produktif yang berkelanjutan di tingkat desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hurmin juga menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kanwil DJPb Jambi sebagai simbol komitmen bersama memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (IKP-KOMINFO)