Hari Peringatan
HUT KE-27 KABUPATEN SAROLANGUN · 12 – 30 Oktober 2026 · Selengkapnya HUT KE-27 KABUPATEN SAROLANGUN · 12 – 30 Oktober 2026 · Selengkapnya
img
Bupati Hurmin Buka Kegiatan Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 di Desa Sungai Baung, Raih Nilai Istimewa dalam Penguatan Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.
  • BAL
  • October 20, 2026
  • Pengunjung (282)

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut tercermin dari capaian Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, yang memperoleh nilai di atas 94,50 dalam penilaian faktual program Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Penilaian dilaksanakan oleh tim provinsi yang diwakili Inspektorat Provinsi Jambi pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sungai Baung. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi untuk memastikan pemenuhan indikator antikorupsi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sarolangun H. Hurmin, Irbansus Provinsi Jambi Ahmad Sanusi, S.P., CPIA, QGIA, PAK, beserta tim penilai, Anggota DPRD Kab. Sarolangun Patimah, S.Pd, M.Pd, Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun Asnawi, S.St.Pi., M.Si., Camat Sarolangun Ilham Akbar Syaikhu, Kepala Desa Sungai Baung Alhimni Rusdi, S.Pt., serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jambi Drs. Atma Jaya, M.Si.,Kepala Dinas Kominfo Sarolangun H. A. Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, M.M, Kepala DPMD Sarolangun Tarmizi, Kepala Desa Sungai Baung Alhimni Rusdi, S.Pt., Bhabinkamtibmas, Babinsa, TP-PKK Sungai Baung, perangkat desa, tokoh masyarakat, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.

Kedatangan rombongan disambut dengan pertunjukan tari Sekapur Sirih oleh anak-anak TK Harapan Ibu Desa Sungai Baung. Penyambutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar.

Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi harus dimaknai lebih dari sekadar proses penilaian. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana untuk membangun kesadaran kolektif sekaligus mendorong seluruh pemerintah desa agar konsisten menerapkan prinsip pemerintahan yang baik.

Ia berharap capaian Desa Sungai Baung dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, administrasi, dan pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memberikan motivasi kepada seluruh desa agar menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar. Harapannya, Kabupaten Sarolangun semakin maju dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Hurmin.

Bupati menegaskan, setiap aparatur pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin diperkuat, termasuk pada tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional dan berintegritas.

Menurut Hurmin, penilaian Desa Antikorupsi mencakup pemeriksaan administrasi sekaligus verifikasi kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, dokumen dan laporan yang disampaikan pemerintah desa harus sesuai dengan pelaksanaan kegiatan serta kondisi yang ditemukan.

Program serupa sebelumnya diikuti Desa Mekar Sari, Kecamatan Singkut, pada 2023. Pada 2026, Desa Sungai Baung menjadi desa yang menjalani penilaian dalam program tersebut di Kabupaten Sarolangun.

Perwakilan tim penilai dari Inspektorat Provinsi Jambi, Sanusi, menjelaskan bahwa penilaian terhadap Desa Sungai Baung dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Tim memeriksa kesesuaian dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta pemahaman dan tanggapan masyarakat terhadap indikator yang menjadi dasar penilaian. Dalam sambutannya, Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat transparansi, mencegah penyimpangan, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga. Ia juga menyampaikan bahwa pada 2023, Desa Mekar Sari menjadi wakil Provinsi Jambi dalam program Desa Antikorupsi tingkat nasional. Ke depan, KPK berharap semakin banyak desa percontohan yang mampu menjadi teladan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip bahwa desa yang sejahtera akan memperkuat kemajuan bangsa.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Desa Sungai Baung memperoleh nilai lebih dari 94,50.

“Berdasarkan indikator yang ditetapkan KPK, Desa Sungai Baung memperoleh nilai di atas 94,50 dari hasil penilaian faktual yang telah kami laksanakan,” ungkap Sanusi.

Ia menjelaskan, proses penilaian merupakan bagian dari perluasan pelaksanaan program Desa Antikorupsi di Provinsi Jambi. Sebanyak 10 desa telah diusulkan untuk mengikuti program tersebut.

Sebelum verifikasi lapangan dilaksanakan, pemeriksaan dokumen telah dilakukan secara daring melalui konferensi video dan dokumen yang diunggah oleh masing-masing desa. Tahapan berikutnya dilakukan melalui pengecekan langsung untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

Sanusi menambahkan, hasil pemantauan dan evaluasi sebelumnya oleh KPK menunjukkan capaian Desa Sungai Baung berada pada angka 80. Penilaian faktual kemudian dilaksanakan untuk mengukur pemenuhan indikator secara lebih menyeluruh.

Meski hasil penilaian menunjukkan capaian di atas 94,50, ia menegaskan bahwa penetapan resmi masih menunggu surat keputusan dari pimpinan KPK.

Sanusi menyampaikan bahwa pengukuhan desa-desa yang mengikuti program tersebut direncanakan pada 9 Desember 2026 di Provinsi Jambi, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Provinsi Jambi disebut telah ditetapkan sebagai tuan rumah kegiatan oleh KPK. Momentum tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam membangun budaya antikorupsi.

Ke depan, pemerintah kabupaten juga diharapkan dapat memperluas pelaksanaan program dengan mendorong hadirnya desa percontohan antikorupsi di setiap kecamatan.

Dengan langkah tersebut, praktik tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas dan pengelolaan keuangan desa berjalan secara bertanggung jawab.

Kepala Desa Sungai Baung, Alhimni Rusdi, S.Pt., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan dan dukungan selama proses penilaian berlangsung.

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah desa, masyarakat, serta pemerintah kabupaten dan provinsi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan.

“Atas nama Pemerintah Desa Sungai Baung dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Provinsi Jambi, Bupati Sarolangun, Inspektorat Sarolangun, Dinas PMD Sarolangun, serta Dinas Kominfo Sarolangun atas pendampingan dan pembinaan yang telah diberikan,” kata Alhimni.

Ia berharap hasil tersebut dapat menjadi dorongan bagi seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan disiplin, menjaga integritas, memperbaiki kualitas pelayanan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, pencapaian dalam penilaian harus diikuti dengan pelaksanaan pemerintahan yang konsisten, terutama dalam keterbukaan informasi, administrasi, dan pengelolaan anggaran desa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sarolangun, H. A. Waldi Bakri, S.IP., S.Sos., M.M., turut menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Sungai Baung. Ia berharap hasil tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Waldi, keberhasilan program tidak cukup diukur dari tingginya nilai evaluasi, tetapi juga harus terlihat dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim dari Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Inspektorat Provinsi dan Dinas PMD Provinsi Jambi, atas pembinaan yang diberikan kepada Desa Sungai Baung.

Waldi berharap pengalaman Desa Sungai Baung dapat menjadi bahan pembelajaran bagi desa lain, baik dalam pemenuhan indikator penilaian maupun dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.

Capaian ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk terus memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mendorong pemerintahan desa yang berintegritas.

Selain penilaian tersebut, Provinsi Jambi direncanakan menjadi tuan rumah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2026, dengan agenda yang diharapkan dihadiri Gubernur serta perwakilan dari berbagai provinsi di wilayah Sumatra. Apabila Desa Sungai Baung terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi, desa tersebut berpeluang menerima trofi penghargaan, sementara pemerintah provinsi juga disebut akan memberikan insentif bagi desa antikorupsi. Dalam kesempatan itu, pengelolaan aset desa turut menjadi perhatian, termasuk lahan tanaman kelapa sawit milik Tanah Kas Desa (TKD) Sungai Baung seluas sekitar 4,7 acre yang dilaporkan menghasilkan keuntungan sebesar Rp75 juta pada 2025. Pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli desa serta kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendorong seluruh pemerintah desa untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan keterbukaan informasi, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Keberhasilan Desa Sungai Baung memperoleh nilai 94,50 diharapkan tidak berhenti sebagai capaian evaluasi, tetapi menjadi landasan untuk memperkuat komitmen antikorupsi secara berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan publik diharapkan semakin berkembang di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.(IKP-KOMINFO)