Bupati H.Hurmin Turun Langsung Pantau Kegiatan Pilkades Serentak Sarolangun Tahun 2026, 48 Ribu Pemilih Gunakan Hak Suara
SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H. Hurmin meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Gedung Padepokan PSHT Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kamis (29/10/2026) pagi. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam kegiatan tersebut, Bupati H. Hurmin didampingi Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Rombongan meninjau langsung pelaksanaan pemungutan suara sekaligus melihat kesiapan panitia dan kondisi di lokasi TPS.


Peninjauan dan pemantauan tersebut turut dihadiri Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf. Abdul Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., M.H., Kasi Datun Kejari Sarolangun Oktarini Prihanti, S.H., M.H., Kapolsek Pelawan Singkut IPTU Romi Habibi, S.H., anggota DPRD Sarolangun dari daerah pemilihan Singkut Nurdin, Sekretaris Daerah Sarolangun Ir. Muhamad Arief, R.H., M.UM., Asisten I dan Asisten II Setda Sarolangun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sarolangun Tarmizi, M.M., Pelaksana Tugas Camat Singkut Maini, S.Pd.I., serta Penjabat Kepala Desa Payo Lebar Dwijen Hartoyo, S.E.
Hadir pula panitia penyelenggara Pilkades, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan virtual melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan Pilkades di tiga kabupaten di Indonesia, yakni Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi; Kabupaten Temanggung; dan Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam dialog interaktif bersama Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, Bupati H. Hurmin menyampaikan laporan sementara mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sarolangun, mulai dari aspek teknis penyelenggaraan, pembiayaan, jumlah pemilih, hingga kesiapan pengamanan.
Berdasarkan laporan sementara yang disampaikan, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sarolangun dilaksanakan di 39 desa dengan total 50 TPS dan 48.358 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Khusus Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, tercatat sebanyak 4.185 pemilih yang tersebar di dua TPS.

Dari sisi peserta, terdapat 100 calon kepala desa yang mengikuti kontestasi, terdiri atas 94 laki-laki dan enam perempuan. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan calon petahana. Sementara itu, dua desa melaksanakan Pilkades dengan calon tunggal, yakni Desa Kalimau Ulu di Kecamatan Batang Asai dan Desa Rangkiling di Kecamatan Mandiangin.
Pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode manual atau pencoblosan. Adapun pembiayaan penyelenggaraan bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun sebesar Rp800 juta serta dukungan APBDes sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek teknis, kesiapan pengamanan menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkades kali ini. Koordinasi antarpihak terkait diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan, menjaga ketertiban di setiap TPS, serta memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.
Dalam pemantauan bersama Kemendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga mengangkat sejumlah usulan inovasi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan Pilkades, khususnya dalam aspek transparansi, partisipasi masyarakat, pencegahan konflik, pengamanan, dan efisiensi anggaran.

Pada aspek digitalisasi, sejumlah gagasan yang diusulkan meliputi penerapan rekapitulasi elektronik melalui pengiriman foto hasil penghitungan suara dari TPS ke dasbor kabupaten serta penggunaan kode QR pada kotak suara untuk mendukung pencatatan dan pemeriksaan segel.
Dari sisi partisipasi masyarakat, inovasi yang diusulkan mencakup penyediaan TPS ramah penyandang disabilitas dan lanjut usia, fasilitasi informasi bagi pemilih yang berada di perantauan sesuai ketentuan, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat secara bertanggung jawab.

Pemerintah daerah juga mengusulkan langkah pencegahan konflik melalui deklarasi damai yang melibatkan tokoh adat Melayu Jambi, pakta integritas ant politik uang bagi calon kepala desa dan tim pendukung, serta penguatan kanal pengaduan dan klarifikasi informasi yang tidak benar.
Sementara itu, untuk mendukung keamanan dan kelancaran distribusi logistik, diusulkan pemetaan digital TPS berdasarkan tingkat kerawanan, penyesuaian pola pengamanan sesuai kondisi wilayah, serta koordinasi dan kunjungan bersama unsur Forkopimda ke desa-desa prioritas.

Karakteristik geografis dan sosial Kabupaten Sarolangun turut menjadi perhatian. Gagasan yang diajukan di antaranya pemanfaatan kendaraan roda dua untuk membantu distribusi logistik ke wilayah yang sulit dijangkau, kajian layanan pemungutan suara bagi komunitas Suku Anak Dalam sesuai ketentuan, serta pendekatan melalui tokoh dan perwakilan komunitas setempat.

Di samping itu, usulan inovasi juga mencakup optimalisasi penggunaan perlengkapan Pilkades yang masih layak pakai, simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi panitia, edukasi mengenai bahaya politik uang dan hoaks, serta evaluasi terpadu setelah pelaksanaan pemilihan.

Berbagai gagasan tersebut merupakan usulan pengembangan yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan Pilkades berikutnya, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, regulasi, serta ketersediaan anggaran.

Peninjauan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 juga dilakukan di sejumlah titik lain di wilayah Kabupaten Sarolangun. Di antaranya, Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), dan Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII, serta beberapa desa lainnya yang turut menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak. Pemantauan di berbagai lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, aman, dan lancar, sekaligus menjaga situasi kondusif agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemantauan langsung oleh kepala daerah yang dilanjutkan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus mendorong tata kelola pemilihan kepala desa yang semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui sinergi pemerintah daerah, unsur keamanan, penyelenggara, dan masyarakat, pelaksanaan Pilkades diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin desa melalui proses demokratis, tetapi juga menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.(IKP-KOMINFO)